Menu

Mode Gelap
Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027 Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

Sulteng

Pemdes Bone Baru Menghimbau Kepatuhan Pendirian Bangunan di Atas Laut dan Reklamasi Pantai

badge-check

Kepala Desa Bone Baru, Zulfikri J. Kumano (Ist) Perbesar

Kepala Desa Bone Baru, Zulfikri J. Kumano (Ist)

BANGGAI TERKINI, Banggai Utara – Pemerintah Desa Bone Baru mengeluarkan surat himbauan resmi terkait penataan kawasan pesisir di Desa tersebut.

Dalam dokumen resmi tertanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bone Baru, Zulfikri J. Kumano, Pemdes Bone Baru mewajibkan seluruh warga yang tinggal atau berencana membangun di atas perairan laut untuk segera mengurus legalitas hukum bangunan mereka.

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan di wilayah Desa Bone Baru, Kecamatan Banggai Utara.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam himbauan untuk dipatuhi oleh seluruh warga diantaranya :

Kewajiban Izin Bangunan: Seluruh masyarakat yang memiliki, menempati, atau berencana membangun rumah tinggal di atas perairan laut wajib mengurus dokumen perizinan KKPRL dan PBG agar bangunan tersebut legal secara hukum.

Ketentuan Penimbunan (Reklamasi) Pesisir: Dilarang keras melakukan penimbunan atau reklamasi pesisir pantai secara sepihak tanpa izin resmi dari instansi terkait. Bagi warga yang telah melakukan penimbunan, diwajibkan segera melaporkan diri untuk meninjau legalitas dan dampak lingkungannya agar tidak menimbulkan sanksi hukum di kemudian hari.

Fungsi Legalitas: Kepemilikan izin ini sangat penting untuk melindungi hak warga dari penertiban sepihak, serta memastikan lingkungan pesisir desa kita tidak rusak atau memicu bencana abrasi pantai.

Prosedur Pelaporan: Warga yang memiliki rumah di atas laut maupun yang melakukan penimbunan pantai diminta segera melaporkan data ke dinas terkait di tingkat kabupaten.

“Demikian surat imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Kepala Desa Bone Baru Zulfikri J. Kumano dalam dokumen bercap resmi Pemdes.

Himbauan tersebut dapat dibaca secara lengkap dibawah ini

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP

16 Juli 2026 - 10:40 WITA

Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng

15 Juli 2026 - 14:45 WITA

Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan

15 Juli 2026 - 13:48 WITA

Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027

14 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

13 Juli 2026 - 14:10 WITA

Waduh! Kali ini BPK Temukan Pembayaran Honorarium di Dikpora Banggai Laut Tidak Sesuai Ketentuan

13 Juli 2026 - 13:19 WITA

Rekomendasi Artikel di Peristiwa