BANGGAI TERKINI, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut yang digelar pada Jumat (22/5/2026).
Pidato sambutan Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dibacakan dan disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai Laut, Saiful U. Usuria, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dua regulasi strategis yang diajukan dalam rapat paripurna kali ini meliputi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Pembentukan Desa Bolitan di Kecamatan Banggai Utara.

Dalam penyampaiannya, Sekda Saiful U. Usuria menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen krusial dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berkeadilan demi menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Terkait perubahan regulasi pajak dan retribusi, Sekda menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai strategi penyesuaian terhadap aturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang saat ini berlaku.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis dalam rangka menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Saiful saat membacakan sambutan tertulis Bupati.

Meski demikian, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya agar kebijakan peningkatan fiskal ini tidak sampai membebani masyarakat luas ataupun mematikan gairah ekonomi lokal.
“Kebijakan yang diambil harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta menjaga iklim investasi daerah,” tambahnya.
Selain sektor pendapatan, agenda besar lainnya yang dipaparkan dalam paripurna tersebut adalah rencana peningkatan status Desa Persiapan Bolitan di Kecamatan Banggai Utara menjadi desa definitif.
Berdasarkan catatan historis wilayah, Desa Persiapan Bolitan merupakan hasil pemekaran dari Desa Kendek yang dibentuk sejak tahun 2024 melalui Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 11 Tahun 2024. Setelah melalui fase evaluasi dan penilaian berkala oleh tim teknis Pemerintah Daerah, wilayah persiapan ini dinilai telah memenuhi seluruh syarat yuridis maupun administrasi untuk mandiri.

Secara demografis dan kewilayahan, Desa Bolitan tercatat memiliki: Jumlah Penduduk: 1.212 jiwa, Jumlah Kepala Keluarga (KK): 402 KK dan Luas Wilayah: 575,88 hektar
Saiful memaparkan, pemekaran ini ditargetkan mampu mempercepat rentang kendali pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput, serta mendorong kesejahteraan yang berbasis pada karakteristik sosial dan budaya masyarakat setempat.
Menutup pembacaan dokumen sambutan, Sekda Saiful U. Usuria menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari pihak eksekutif kepada pimpinan dan segenap anggota legislatif yang telah meluangkan energi dan pikiran secara konstruktif selama proses pembahasan awal.

Pihak Pemerintah Daerah berharap proses pembahasan lanjutan di tingkat pansus DPRD dapat berjalan dengan cermat, lancar, dan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan hingga pengambilan keputusan nantinya didasari oleh semangat kebersamaan, musyawarah, dan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun golongan, demi mewujudkan Banggai Laut yang maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya. (Adv)














