Menu

Mode Gelap
Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI Pemkab Banggai Laut Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus PAD dan Pembentukan Desa Bolitan Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara Bupati Sofyan Audiensi bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

Luwuk

Pemkab Banggai Tindak Tegas 6 Perusahaan Tambang Bermasalah di Desa Siuna

badge-check


					Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka (Foto: DKISP Banggai) Perbesar

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka (Foto: DKISP Banggai)

Bupati Amirudin menegaskan tidak akan berlarut-larut dalam persoalan ini dan akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Sulteng dan Kementerian terkait di tingkat pusat maupun di Provinsi.
“Kalau yang kewenangannya di Kabupaten, kita akan tindak tegas!,” tandasnya.

Pernyataan tegas Bupati tersebut disambut dukungan penuh dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai.

“Institusi kami bebas dari intervensi pihak perusahaan dan akan bersinergi dengan Pemda untuk menindaklanjuti laporan serta melakukan peninjauan langsung dilapangan,” tutur Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari

Hal senada disampaikan Kajari Banggai, Anton Rahmanto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Pemda dan Kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sebagai dasar penegakan hukum.

Adapun kesimpulannya, apa yang menjadi kewenangan daerah, maka aktivitas kegiatan bisa ditutup sementara waktu sampai perbaikan dilakukan. Jika sudah rampung dan sesuai aturan barulah dibuka kembali.

Pemda juga menyoroti dugaan cedera janji atau wanprestasi oleh perusahaan karena tidak menunaikan kewajiban perbaikan jalan sesuai dokumen AMDAL.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Amirudin menyatakan akan menemui Kementerian terkait secara langsung termasuk Komisi XII DPR RI guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Rapat diakhiri dengan kesimpulan, akan dibuatkan laporan tertulis untuk disampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan konkret terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Banggai bahwa tata kelola industri tidak bisa lepas dari aspek tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum. (DKISP)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

26 Mei 2026 - 16:48 WITA

Pemkab Banggai Laut Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus PAD dan Pembentukan Desa Bolitan

23 Mei 2026 - 09:52 WITA

Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara

23 Mei 2026 - 07:11 WITA

Bupati Sofyan Audiensi bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan

22 Mei 2026 - 09:00 WITA

Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

18 Mei 2026 - 19:24 WITA

Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

18 Mei 2026 - 19:18 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup