Menu

Mode Gelap
Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi Tak Hanya Dugaan Mark-up Anggaran, BPK Juga Temukan Dugaan Belanja Fiktif Dana BOSP di Dikpora Banggai Laut Pangdam XXIII Palaka Wira Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di ujung Timur Sulteng Kunker ke Banggai Laut, Pangdam XXIII Palaka Wira Terkesan dengan Sambutan Bupati Sofyan Kaepa Alhamdulillah, Pemdes Bone Baru Kembali Salurkan BLT DD Juni-Juli TA 2026 Wamen ATR BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Luwuk

Pemkab Banggai Tindak Tegas 6 Perusahaan Tambang Bermasalah di Desa Siuna

badge-check

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka (Foto: DKISP Banggai) Perbesar

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka (Foto: DKISP Banggai)

Bupati Amirudin menegaskan tidak akan berlarut-larut dalam persoalan ini dan akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Sulteng dan Kementerian terkait di tingkat pusat maupun di Provinsi.
“Kalau yang kewenangannya di Kabupaten, kita akan tindak tegas!,” tandasnya.

Pernyataan tegas Bupati tersebut disambut dukungan penuh dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai.

“Institusi kami bebas dari intervensi pihak perusahaan dan akan bersinergi dengan Pemda untuk menindaklanjuti laporan serta melakukan peninjauan langsung dilapangan,” tutur Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari

Hal senada disampaikan Kajari Banggai, Anton Rahmanto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Pemda dan Kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sebagai dasar penegakan hukum.

Adapun kesimpulannya, apa yang menjadi kewenangan daerah, maka aktivitas kegiatan bisa ditutup sementara waktu sampai perbaikan dilakukan. Jika sudah rampung dan sesuai aturan barulah dibuka kembali.

Pemda juga menyoroti dugaan cedera janji atau wanprestasi oleh perusahaan karena tidak menunaikan kewajiban perbaikan jalan sesuai dokumen AMDAL.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Amirudin menyatakan akan menemui Kementerian terkait secara langsung termasuk Komisi XII DPR RI guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Rapat diakhiri dengan kesimpulan, akan dibuatkan laporan tertulis untuk disampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan konkret terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Banggai bahwa tata kelola industri tidak bisa lepas dari aspek tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum. (DKISP)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi

10 Juli 2026 - 13:40 WITA

Tak Hanya Dugaan Mark-up Anggaran, BPK Juga Temukan Dugaan Belanja Fiktif Dana BOSP di Dikpora Banggai Laut

10 Juli 2026 - 10:29 WITA

Pangdam XXIII Palaka Wira Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di ujung Timur Sulteng

10 Juli 2026 - 09:09 WITA

Kunker ke Banggai Laut, Pangdam XXIII Palaka Wira Terkesan dengan Sambutan Bupati Sofyan Kaepa

9 Juli 2026 - 23:48 WITA

Alhamdulillah, Pemdes Bone Baru Kembali Salurkan BLT DD Juni-Juli TA 2026

9 Juli 2026 - 14:19 WITA

Wamen ATR BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

9 Juli 2026 - 11:18 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional