Menu

Mode Gelap
Bupati Sofyan Kaepa Buka Workshop Akselerasi Mutu Pendidikan Peringati Hari Gizi Nasional ke-66, Dinkes PP dan KB Banggai Laut Gelar Fun Run dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Pindah ke Gedung Baru yang Lebih Modern dan Representatif Niat Bakar Lahan untuk Buka Kebun Cabai Berujung Kebakaran Hutan di Salakan Mantap! 99 Masyarakat Banggai Laut Tercover BPJS Kesehatan, Pemda Balut Terima Penghargaan UHC Award Kategori Utama dari BPJS Kesehatan RI Salah Satu Terbaik di Sulteng, Pemkab Banggai Laut Raih Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kategori “B”

Sulteng

Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

badge-check


					Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim

BANGGAI TERKINI, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024, mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor mulai 2 Desember hingga 28 Desember 2024. Insentif ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, menjelaskan bahwa insentif pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor serta upaya untuk meringankan beban finansial masyarakat atas kewajibannya membayar pajak.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang telah memberikan kebijakan ini”, ucap Rifky saat diwawancarai PPID Utama diruang kerjanya Selasa, (10/12/2024).

Rifky juga menjelaskan, beberapa ketentuan yang berlaku dalam pemberian insentif ini antara lain : pertama, pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.

Kedua, pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun.

Ketiga, pembebasan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.

“Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yakni ; STNK Asli, KTP Pemilik Kendaraan, BPKB Asli, Cek Fisik Kendaraan”, terang Kepala Bapenda

Selain itu, adapun Jenis Kendaraan yang mendapatkan Insentif yaitu ; (1) Kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang dimiliki oleh pribadi atau badan/dinas. (2) Kendaraan roda empat yang dimiliki oleh pribadi, badan/dinas, serta kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

“Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah”, ungkap Rifky

Rifky Anata mengharapkan agar masyarakat memanfaatkan insentif ini dengan baik. “Kami berharap pemberian insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, tutup Rifky.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Pindah ke Gedung Baru yang Lebih Modern dan Representatif

24 Januari 2026 - 20:42 WITA

Mantap! 99 Masyarakat Banggai Laut Tercover BPJS Kesehatan, Pemda Balut Terima Penghargaan UHC Award Kategori Utama dari BPJS Kesehatan RI

23 Januari 2026 - 13:58 WITA

Salah Satu Terbaik di Sulteng, Pemkab Banggai Laut Raih Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kategori “B”

23 Januari 2026 - 12:41 WITA

Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa (Istimewa)

Gercep! Pemda Bangkep akan Survei Kebutuhan MBG di Labotankandi Bulagi Selatan

22 Januari 2026 - 10:20 WITA

Gerak Cepat Pemda Bangkep, Sekda Aris : Dapur Terdekat akan Pasok MBG di Labotan Kandi

21 Januari 2026 - 19:53 WITA

Mantap! Bupati Sofyan Tancap Gas Usulkan Feri Penyeberangan “Segitiga Emas” Rute Banggai Laut–Kolonodale–Toili

21 Januari 2026 - 09:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut