Menu

Mode Gelap
Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Banggai Laut, Bupati Sofyan Kaepa Minta Segera Bentuk PMR di Sekolah Se-Banggai Laut Pegawai Kantah Banggai Laut Ikuti Sharing Session Penyusuan SKP 2026 Sinergi Kemanusiaan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Banggai Laut 2026-2030 Warga Bokan, Bangkurung, dan Labobo Terbantu, Senator Andhika Amir & Yayasan SAAF Sediakan Rumah Singgah Gratis Keluarga Pasien RSUD Banggai Kantor Pertanahan Banggai Laut Bersama Maxima Klinik & Laboratorium Gelar MCU Seluruh Pegawai Kepala Kantah Banggai Laut Muksin Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Palu

Sulteng

Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

badge-check


					Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim

BANGGAI TERKINI, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024, mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor mulai 2 Desember hingga 28 Desember 2024. Insentif ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, menjelaskan bahwa insentif pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor serta upaya untuk meringankan beban finansial masyarakat atas kewajibannya membayar pajak.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang telah memberikan kebijakan ini”, ucap Rifky saat diwawancarai PPID Utama diruang kerjanya Selasa, (10/12/2024).

Rifky juga menjelaskan, beberapa ketentuan yang berlaku dalam pemberian insentif ini antara lain : pertama, pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.

Kedua, pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun.

Ketiga, pembebasan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.

“Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yakni ; STNK Asli, KTP Pemilik Kendaraan, BPKB Asli, Cek Fisik Kendaraan”, terang Kepala Bapenda

Selain itu, adapun Jenis Kendaraan yang mendapatkan Insentif yaitu ; (1) Kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang dimiliki oleh pribadi atau badan/dinas. (2) Kendaraan roda empat yang dimiliki oleh pribadi, badan/dinas, serta kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

“Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah”, ungkap Rifky

Rifky Anata mengharapkan agar masyarakat memanfaatkan insentif ini dengan baik. “Kami berharap pemberian insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, tutup Rifky.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Pegawai Kantah Banggai Laut Ikuti Sharing Session Penyusuan SKP 2026

29 April 2026 - 13:25 WITA

Sinergi Kemanusiaan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Banggai Laut 2026-2030

29 April 2026 - 13:19 WITA

Warga Bokan, Bangkurung, dan Labobo Terbantu, Senator Andhika Amir & Yayasan SAAF Sediakan Rumah Singgah Gratis Keluarga Pasien RSUD Banggai

29 April 2026 - 12:49 WITA

Kantor Pertanahan Banggai Laut Bersama Maxima Klinik & Laboratorium Gelar MCU Seluruh Pegawai

28 April 2026 - 13:15 WITA

Kepala Kantah Banggai Laut Muksin Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Palu

23 April 2026 - 14:06 WITA

Kepala Pertanahan Banggai Laut Hadiri Rakor bersama Komisi II DPR RI di Palu

Perkuat Sinergi, Kantah Banggai Laut Gelar Rakor Bersama Pemda Banggai Laut

23 April 2026 - 13:50 WITA

Rakor
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup