Menu

Mode Gelap
Bupati Sofyan Kaepa Pantau Langsung Asessment Kompetensi Seleksi Terbuka Sekda Banggai Laut Risdianto Pastikan Program 3T untuk Labobo dan Bangkurung Siap Dibangun dan Kolaborasi Pengusaha Lokal Pertemuan Koordinasi Polres Bangkep dan Kejari Banggai Laut Bahas Percepatan Penanganan Perkara Pendaftaran Ditutup, 9 Pejabat Perebutkan Kursi Sekda Banggai Laut Tersangka Pembunuhan Karyawan All Swalayan Luwuk Terancam Hukuman Mati Senator Andhika Amir Kolaborasi Bersama SAAF Laksanakan Khitanan Massal Gratis di Tojo Una-Una

Luwuk

Penyalahgunaan Dana Desa Hingga Kasus Asusila, 9 Kepala Desa dan 2 Anggota BPD di Banggai Diberhentikan!

badge-check


					Bupati Banggai Amirudin Tamoreka (Foto: DKISP) Perbesar

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka (Foto: DKISP)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan desa. Sebelas perangkat desa diberhentikan dari jabatannya akibat melakukan berbagai pelanggaran yang dinilai telah mencederai tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

Dari total yang diberhentikan, tujuh kepala desa yang diberhentikan secara tetap, dua kepala desa yang diberhentikan sementara, serta dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga dikenai pemberhentian tetap.

Adapun ketujuh Kepala Desa yang diberhentikan secara tetap, beserta nomor SK masing-masing, diantaranya:
1. Syamsu Labukang, Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/1799/DPMD Tahun 2025)
2. Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD Tahun 2025)
3. Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD Tahun 2025)
4. Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD Tahun 2025)
5. Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2791/DPMD Tahun 2025)
6. H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD Tahun 2025)
7. Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD Tahun 2025).

Dari ketujuh Kepala Desa yang telah diberhentikan tetap, 6 Kepala Desa terbukti melakukan pelanggaran netralitas adalah Kepala Desa Simpang Dua, Kepala Desa Gonohop, Kepala Desa Mansahang, Kepala Desa Tirta Sari, Kepala Desa Jaya Kencana, dan Kepala Desa Sentral Sari. Sedangkan, Kepala Desa Petak tidak hanya melakukan pelanggaran netralitas tetapi juga persoalan keuangan desa.

Keputusan pemberhentian tetap terhadap tujuh kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberhentian sementara yang sebelumnya telah diberikan kepada para kepala desa terkait. Setelah melalui tahapan klarifikasi dan penelaahan, DPMD menilai bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur berat dan tidak dapat ditoleransi.

Sementara itu, dua anggota BPD yang diberhentikan tetap yakni:
1. Sudarto, Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/2795/DPMD Tahun 2025)
2. Aziz Kunjae, Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK Nomor: 400.10/2793/DPMD Tahun 2025).

“Untuk anggota BPD Balaang terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah keuangan desa, sedangkan BPD Sampaka masalah netralitas BPD saat pilkada kemarin,” tutur Kadis PMD.

Selain itu, terdapat pula dua Kepala Desa yang diberhentikan sementara, diantaranya:
1. Maklan Balinggi, Kepala Desa Dolom, Kecamatan Lobu (SK Nomor: 400.10/2796/DPMD Tahun 2025)
2. Laduna Tabunako, Kepala Desa Toili, Kecamatan Moilong (SK Nomor: 400.10/2794/DPMD Tahun 2025).

“Kepala Desa Dolom diberhentikan sementara karena kasus asusila dan Kepala Desa Toili diberhentikan karena kasus indisipliner,” ujar Kadis PMD.

Beliau menegaskan bahwa latar belakang pemberhentian ini bukan disebabkan oleh satu kasus tunggal, melainkan sejumlah pelanggaran dengan jenis dan tingkat kesalahan yang berbeda-beda.

“Setiap kasus kami tangani secara bertahap dan melalui proses administrasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak ada tindakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Kadis PMD.

Kasus-kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak bisa dilonggarkan. Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi contoh dan pengingat bagi kepala desa lainnya agar tetap menjunjung tinggi etika, aturan hukum, dan tanggung jawab jabatan.

Dinas PMD juga menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan perangkatnya akan terus dilakukan secara berkala, agar potensi pelanggaran bisa dicegah sedini mungkin.

Pemkab Banggai berharap agar keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya untuk menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DKISP)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Tersangka Pembunuhan Karyawan All Swalayan Luwuk Terancam Hukuman Mati

21 Desember 2025 - 17:37 WITA

Kolaborasi bersama SAAF Foundation, Andhika Mayrizal Amir Selenggarakan Kegiatan Sosial

14 Desember 2025 - 20:42 WITA

5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan

11 Desember 2025 - 21:30 WITA

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

9 Desember 2025 - 08:51 WITA

KM. Harapanku Mekar Terbakar di Luwuk

5 Desember 2025 - 17:18 WITA

5 Rumah dan 1 Kios Di Baka, Banggai Kepulauan Hangus Dilalap Si Jago Merah

5 Desember 2025 - 16:36 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep