“Keberhasilan PTSL tidak bisa dicapai hanya oleh BPN. Peran Kepala Desa sangat krusial dalam memfasilitasi warga, membantu kelengkapan dokumen (data yuridis), serta menyelesaikan sengketa batas tanah yang mungkin terjadi di tingkat tapak,” ujar Syariatudin.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan program ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Seluruh masyarakat diimbau untuk proaktif dalam mempersiapkan dokumen alas hak tanah masing-masing dan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. (AA)













