“Investasi pariwisata adalah salah satu kesempatan yang dapat dimanfaatkan untuk perkembangan pembangunan daerah. Investasi tentunya akan berimplikasi terhadap peningkatan perekenomiaj masyarakat, juga peningkatan PAD bagi pemerintah daerah,” Ujar Syariatudin.
Syariatudin juga menambahkan bahwa kemudahan dalam proses investasi pariwisata dan sertipikasi aset pemerintah harus disandingkan dengan catatan aturan mengenai pemenfataan tuang wajib dipatuhi demi keadilan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Beliau juga menambahkan bahwa pengamanan aset pemerintah, baik berupa tanah fasilitas umum, perkantoran, maupun infrastruktur publik, menjadi prioritas yang tidak kalah mendesak. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam program sertipikasi aset dinilai merupakan bentuk usaha dalam menjamin ketersediaan infrastruktur di daerah.
Rapat yang berlangsung dinamis tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan teknis. Melalui komitmen kuat dari FPR dan Kantor Pertanahan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata dapat berjalan beriringan dengan tertib administrasi pertanahan, guna mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkepastian hukum. (AA)





















