BANGGAI TERKINI, Banggai – Kepala Desa Matanga, Banggai Selatan, Banggai Laut. Inisial AM resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Matanga tahun anggaran 2024 dan 2025, Minggu 13 Juli 2025.
Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkep.

Penahana terhadap AM didasari oleh serangkaian proses hukum yang komprehensif, dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tertanggal 9 Mei 2025, diikuti dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangkep untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di tingkat desa.
Kronologi penahanan dimulai pada pukul 11.00 WITA, dimana tersangka AM menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Setelah melalui serangkaian prosedur hukum dan memastikan kondisi fisik serta mental tersangka dalam keadaan sehat, penahanan resmi dilakukan pada pukul 20.30 WITA.
“Sudah disidik dan sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur, SH via WhatsApp kepada BanggaiTerkini.
Ia mengatakan anggaran yang diduga diselewengkan sebesar Rp547.930.296 masing-masing dari kerugian : tahun 2024 sebesar Rp.367.061.296 dan tahun 2025 sebesar Rp180.869.000.
AM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2025, di Rutan Mako Polres Bangkep.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Polres Bangkep berharap penanganan kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan mempertegas posisi aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
Polres Bangkep juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam mencegah praktik korupsi dan mendorong tata kelola desa yang akuntabel serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.***
Editor : Nomo















