Pernyataan ini juga sejalan dengan perkembangan terbaru di Kabupaten Banggai Kepulauan, di mana Pemerintah Daerah tengah menjalin kerjasama dengan investor asing, seperti yang terlihat dalam penandatanganan MoU antara Pemda Bangkep dan Zhejiang Freenow Food Co., Ltd. Meskipun investasi yang masuk dikatakan ramah lingkungan, Saleh Gasin tetap mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap dampak jangka panjang terhadap hak atas tanah.
Saleh Gasin menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam melindungi kepentingan masyarakat lokal. “Pemerintah daerah harus teliti dalam menyusun dan menandatangani MoU serta perjanjian lanjutan. Jangan sampai ada klausul-klausul yang tidak dipahami sepenuhnya atau malah merugikan masyarakat,” ujar Saleh Gasin. Ia juga menegaskan bahwa regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah harus mengedepankan perlindungan hak masyarakat agar praktik-praktik penyimpangan dapat dicegah.
“Jangan tergiur dengan keuntungan sesaat yang ditawarkan, karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan kita bersama. Tanah bukan hanya soal harta, tapi juga identitas, keberlanjutan hidup, dan warisan generasi mendatang. Mari kita jaga, lindungi, dan kelola dengan bijaksana,” pungkasnya.
1 Komentar
Sebaiknya dalam hal mengambil tindakan terkait tanah perlu perumusan bersama dengan banyak elemen masyarakat mana yang layak atau tidak layak untuk ditindak lanjuti.