Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80 Tahun Ketua DPRD Patwan Kuba : Laut dan Pariwisata jadi Potensi Andalan Banggai Laut untuk Mandiri Mantap! Setujui Permintaan Bupati Sofyan, Kemenhub RI Tambah 3 Kali Seminggu Penerbangan ke Banggai Laut Banggai Laut Resmi Punya Tim Khusus Atasi Kejahatan Siber di Daerah

Bangkep

Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Warga Bangkep: Jangan Jual Tanah Kepada Pihak Asing!

badge-check


					Praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin (Ist) Perbesar

Praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin (Ist)

Pernyataan ini juga sejalan dengan perkembangan terbaru di Kabupaten Banggai Kepulauan, di mana Pemerintah Daerah tengah menjalin kerjasama dengan investor asing, seperti yang terlihat dalam penandatanganan MoU antara Pemda Bangkep dan Zhejiang Freenow Food Co., Ltd. Meskipun investasi yang masuk dikatakan ramah lingkungan, Saleh Gasin tetap mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap dampak jangka panjang terhadap hak atas tanah.

Saleh Gasin menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam melindungi kepentingan masyarakat lokal. “Pemerintah daerah harus teliti dalam menyusun dan menandatangani MoU serta perjanjian lanjutan. Jangan sampai ada klausul-klausul yang tidak dipahami sepenuhnya atau malah merugikan masyarakat,” ujar Saleh Gasin. Ia juga menegaskan bahwa regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah harus mengedepankan perlindungan hak masyarakat agar praktik-praktik penyimpangan dapat dicegah.

“Jangan tergiur dengan keuntungan sesaat yang ditawarkan, karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan kita bersama. Tanah bukan hanya soal harta, tapi juga identitas, keberlanjutan hidup, dan warisan generasi mendatang. Mari kita jaga, lindungi, dan kelola dengan bijaksana,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Sebaiknya dalam hal mengambil tindakan terkait tanah perlu perumusan bersama dengan banyak elemen masyarakat mana yang layak atau tidak layak untuk ditindak lanjuti.

semua sudah ditampilkan
Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat

25 Juli 2025 - 11:10 WITA

Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi

25 Juli 2025 - 11:01 WITA

Soal Utang Pemda Banggai Laut, Dua Rekanan Proyek Sampaikan Klarifikasi, Ini Kata Pengacara Martono Djibran!

22 Juli 2025 - 14:55 WITA

Pemkab Banggai Laut Ikuti Live Daring Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto

21 Juli 2025 - 18:29 WITA

6 Bulan Berjalan, Serapan Anggaran Kabupaten Banggai Laut Baru 26,50 Persen, OPD Belum Optimal Kelola Dana Publik

18 Juli 2025 - 20:09 WITA

Ilustrasi anggaran

Perdagangan RI-AS Menguat, Presiden Pastikan Prioritas Tetap pada Kepentingan Rakyat

18 Juli 2025 - 12:52 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi