Menu

Mode Gelap
Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Bupati Sofyan Kaepa : Pers adalah Mitra Kritis Mengawal Pembangunan Daerah Kepala Kanwil BPN Sulteng dan Bupati Sofyan Kaepa Resmikan Gedung Baru Kantor Pertanahan Banggai Laut SMP Negeri 2 Banggai Gelar Sosialisasi Visi Misi dan Tes Kompetensi Akademik Bersama Orang Tua Siswa Sistem Anti Spam Nasional Lindungi Puluhan Juta Warga, Cegah Kerugian Rp8 Triliun KPK OTT Kasus Impor di Bea Cukai, Enam Orang Jadi Tersangka Hanya Ada Dua di Sulteng, Banggai Laut Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Nasional

Resmi! Pemerintah Liburkan Sekolah Selama Pekan Pertama Bulan Ramadhan 2025

badge-check


					Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti Perbesar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.

Ada tujuh ketentuan, salah satunya mengatur bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan sekolah dari 6 – 25 Maret 2025. Secara umum, edaran ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Berikut Isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Bupati Sofyan Kaepa : Pers adalah Mitra Kritis Mengawal Pembangunan Daerah

9 Februari 2026 - 23:04 WITA

SMP Negeri 2 Banggai Gelar Sosialisasi Visi Misi dan Tes Kompetensi Akademik Bersama Orang Tua Siswa

8 Februari 2026 - 09:55 WITA

Sistem Anti Spam Nasional Lindungi Puluhan Juta Warga, Cegah Kerugian Rp8 Triliun

6 Februari 2026 - 10:44 WITA

KPK OTT Kasus Impor di Bea Cukai, Enam Orang Jadi Tersangka

6 Februari 2026 - 10:42 WITA

66 Orang CPNS Banggai Laut Angkatan XXXI dan XXXII Mulai Ikuti Latsar

28 Januari 2026 - 13:30 WITA

Survei Kebutuhan MBG, Sekda Aris Susanto Bersama Korwil BGN Bangkep Kunjungi SDN Labotankandi

26 Januari 2026 - 20:11 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep