Menu

Mode Gelap
Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional APBD Banggai Laut Tembus Rp775 Miliar di 2025, Konsisten Naik di 4 Tahun Kebelakang 360 Jemaah Haji Kloter Pertama BPN 7 Asal Sulawesi Tengah Dilepas ke Tanah Suci Presiden Prabowo Serukan Persatuan Dunia Islam dan Tindakan Nyata Dukung Palestina Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

Nasional

Resmi! Pemerintah Liburkan Sekolah Selama Pekan Pertama Bulan Ramadhan 2025

badge-check


					Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti Perbesar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.

Ada tujuh ketentuan, salah satunya mengatur bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan sekolah dari 6 – 25 Maret 2025. Secara umum, edaran ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Berikut Isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

16 Mei 2025 - 22:32 WITA

360 Jemaah Haji Kloter Pertama BPN 7 Asal Sulawesi Tengah Dilepas ke Tanah Suci

16 Mei 2025 - 11:32 WITA

Presiden Prabowo Serukan Persatuan Dunia Islam dan Tindakan Nyata Dukung Palestina

16 Mei 2025 - 09:11 WITA

Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional

16 Mei 2025 - 09:05 WITA

Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

16 Mei 2025 - 08:59 WITA

Kunjungan Perdana Pasca Terpilih Kembali, PM Albanese Disambut Meriah di Istana Merdeka Jakarta

16 Mei 2025 - 08:55 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional