BANGGAI TERKINI, Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2022–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Banggai Laut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Adnan Hamzah, SH., MH. dalam konferensi pers bersama awak media menjelaskan, ketiga tersangka berinisial NM (Direktur PDAM periode 2022–2024), ASD (Kepala Bagian Umum), dan SF (Kasubag Keuangan merangkap Bendahara). “Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi,” ungkap Kajari Adnan.
Ia menuturkan, hasil sementara penyidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp700 juta, meskipun jumlah tersebut masih dalam tahap finalisasi.
“Kami menggandeng Inspektorat sebagai bentuk sinergi dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari Adnan mengungkapkan bahwa Inspektorat sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pengelolaan keuangan PDAM.

Kejaksaan Negeri Banggai Laut saat konferensi pers bersama awak media (Foto : Istimewa)
Dari hasil penyidikan, penyimpangan yang ditemukan antara lain terkait perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi biaya maupun durasi, serta dugaan markup biaya transportasi oleh para tersangka.
Untuk memperlancar proses hukum, selanjutnya terhadap ketiga tersangka dilakukan tindakan penahanan rutan berdasarkan surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor : PRINT-345/P.2.15/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Luwuk,
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Luwuk, guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” terang Kajari.
Ketiga tersangka dijerat melanggar primair pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap perkembangan akan diinformasikan kepada publik.
Penulis: Nomo
Editor: –