Menu

Mode Gelap
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

Nasional

Sarifuddin Sudding : Pemilik IUP Harus Miliki Cukup Modal Kelola Tambang

badge-check


					Anggota Badan Legislasi DPR RI Sarifuddin Sudding (Ist) Perbesar

Anggota Badan Legislasi DPR RI Sarifuddin Sudding (Ist)

BANGGAI TERKINI, Senayan – Anggota Badan Legislasi DPR RI Sarifuddin Sudding mengingatkan agar jangan sampai pengusaha tambang yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki kekurangan modal untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), khususnya yang berkaitan dengan pasca tambang, seperti reklamasi dan sebagainya.

“Yang saya khawatirkan ketika misalnya para pengusaha kontraktor yang mengerjakan wilayah izin usaha pertambangan yang diberikan, (tetapi pergi) meninggalkan begitu saja (setelah melakukan penggalian). Siapa yang bertanggung jawab pasca tambang ini? sudah rusak lingkungan, tidak ada jaminan reklamasinya apa segala macam ini. Nah ini jadi masalah juga perlu dipikirkan,” ujar Suding dalam rapat pleno Badan Legislasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sebab, menurutnya, tak jarang di lapangan pihak-pihak yang memilki IUP tersebut tidak memiliki modal yang cukup dalam mengurus pertambangan yang diberikan. Mereka akhirnya menyerahkan kepada pengusaha tambang untuk mengelola WUPK dan hanya menerima royalti saja.

“Misalnya, Pak Benny ini  ini punya wilayah izin usaha pertambangan. (Tetapi) karena nggak punya dana, datanglah pengusaha. Ya kan Bapak tinggal dapat royalti, Bapak dapat royalti 6 persen, 10 persen, nah itu yang terjadi, banyak begitu, seperti itu,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Ia menjelaskan, proses pertambangan ini tidak mudah dan banyak tahapan yang perlu dipenuhi untuk bisa beroperasi. Mulai dari izin, pembukaan lahan, bahkan pengurusan administrasi yang ada di Kementerian ESDM dan juga di kementerian lain.

“Apakah itu terkait masalah lingkungan, terkait masalah kelautan. Seperti yang dikatakan tadi ketika ada Jetty misalnya tapi belum ada izin dari kelautan, itu juga belum bisa beroperasi. kan begitu. jadi memang banyak proses hambatan yang dihadapi, dan itu membutuhkan sumber daya tidak hanya sebatas finansial ya tapi juga memang sumber daya ya apa kekuatan-kekuatan lobi yang dilakukan supaya ini bisa terealisasi,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

7 April 2026 - 17:01 WITA

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut!

7 April 2026 - 16:57 WITA

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

4 April 2026 - 22:38 WITA

Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah

2 April 2026 - 19:29 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional