BANGGAI TERKINI, Senayan – Anggota Badan Legislasi DPR RI Sarifuddin Sudding mengingatkan agar jangan sampai pengusaha tambang yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki kekurangan modal untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), khususnya yang berkaitan dengan pasca tambang, seperti reklamasi dan sebagainya.
“Yang saya khawatirkan ketika misalnya para pengusaha kontraktor yang mengerjakan wilayah izin usaha pertambangan yang diberikan, (tetapi pergi) meninggalkan begitu saja (setelah melakukan penggalian). Siapa yang bertanggung jawab pasca tambang ini? sudah rusak lingkungan, tidak ada jaminan reklamasinya apa segala macam ini. Nah ini jadi masalah juga perlu dipikirkan,” ujar Suding dalam rapat pleno Badan Legislasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sebab, menurutnya, tak jarang di lapangan pihak-pihak yang memilki IUP tersebut tidak memiliki modal yang cukup dalam mengurus pertambangan yang diberikan. Mereka akhirnya menyerahkan kepada pengusaha tambang untuk mengelola WUPK dan hanya menerima royalti saja.
“Misalnya, Pak Benny ini ini punya wilayah izin usaha pertambangan. (Tetapi) karena nggak punya dana, datanglah pengusaha. Ya kan Bapak tinggal dapat royalti, Bapak dapat royalti 6 persen, 10 persen, nah itu yang terjadi, banyak begitu, seperti itu,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.
Ia menjelaskan, proses pertambangan ini tidak mudah dan banyak tahapan yang perlu dipenuhi untuk bisa beroperasi. Mulai dari izin, pembukaan lahan, bahkan pengurusan administrasi yang ada di Kementerian ESDM dan juga di kementerian lain.
“Apakah itu terkait masalah lingkungan, terkait masalah kelautan. Seperti yang dikatakan tadi ketika ada Jetty misalnya tapi belum ada izin dari kelautan, itu juga belum bisa beroperasi. kan begitu. jadi memang banyak proses hambatan yang dihadapi, dan itu membutuhkan sumber daya tidak hanya sebatas finansial ya tapi juga memang sumber daya ya apa kekuatan-kekuatan lobi yang dilakukan supaya ini bisa terealisasi,” tambahnya.