BANGGAI TERKINI, Banggai – DPRD Kabupaten Banggai Laut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Desa Bolitan, Kecamatan Banggai Utara, dalam rapat paripurna yang digelar bersama pemerintah daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh lima fraksi melalui pandangan umum masing-masing juru bicara fraksi.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Laongke menyampaikan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi usulan pembentukan Desa Bolitan. “Walapun dalam pembahasannya terjadi dinamika dan silang pendapat namun masih dalam tahap wajar demi mendapatkan kesimpulan yang terbaik,” ujar Laongke.


Menurutnya, pembentukan desa baru merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan wilayah.
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui Bakri Moh Japar menyatakan pembentukan Desa Bolitan sejalan dengan garis perjuangan ideologi restorasi Indonesia. Meski demikian, Fraksi NasDem menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia aparatur desa agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan efektif.
“Pembentukan desa menjadi instrumen strategis untuk mendorong ekonomi dan mengoptimalkan potensi wilayah,” ucapnya.

Dari Fraksi PDI Perjuangan Bersatu, Mahdiani Bukamo memberikan sejumlah catatan penting terkait ketidakakuratan dan kekurangan beberapa data pendukung, termasuk kelemahan dari aspek regulasi dan dasar hukum dalam dokumen Raperda tersebut.
Selanjutnya, Fraksi Berkarya Sejahtera melalui Munawam M. Mude mengingatkan agar pembentukan Desa Bolitan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran desa. Namun demikian, pihaknya menilai pembentukan desa baru merupakan langkah penting pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun Fraksi Gerbang Nur melalui Hidayat Abbas menyatakan pada prinsipnya mendukung pembentukan Desa Bolitan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan pandangan fraksi, Raperda pembentukan Desa Bolitan Kecamatan Banggai Utara selanjutnya akan dibahas di tingkat komisi sebelum disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati. Tahapan berikutnya, Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Adv)
Penulis : Nomo
Editor : –














