Menu

Mode Gelap
Mantap! Akses Antarwilayah Banggai Laut Makin Terkoneksi, Fery KMP Teluk Tolo Kini Layani Rute Labobo-Bangkurung Motif Utang Piutang, Berujung Penikaman Program Berani Cerdas Diperluas ke Jenjang S2 dan S3 Bonus SEA Games Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pesan Presiden Pasca-Serangan AS, Kilang Minyak Milik Pertamina di Venezuela Dipastikan Aman Terbanyak di Sulteng, 6 Desa di Banggai Laut Raih Penghargaan PROKLIM dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

Banggai Laut

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tinakin Laut, Eks Kades DA Didakwa Pasal Berlapis

badge-check


					Sidang Kasus Dugan Korupsi Tinakin Laut, (Ist) Perbesar

Sidang Kasus Dugan Korupsi Tinakin Laut, (Ist)

BANGGAI TERKINI, Palu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi APBDes Tinakin Laut, Banggai Laut, pekan lalu, Selasa (18/11/2025).

“Ia, sudah sidang minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan,” ucap Kasi Intel Andi Prawiro kepada wartawan BanggaiTerkini, Senin malam (24/11/2025).

Terdakwa dalam perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal ini yaitu mantan Kepala Desa Tinakin Laut berinisial DA.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Palu.

Dilihat pada SIPP PN Palu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut masing-masing Charlie Immanuel Mansye Simamora, kemudian I Made Deni Adi Sudewa, Akhmadin Imam Arifin, selanjutntya Dimas Arya Pradana dan terakhir Andi Prawiro Setiono membacakan dakwaan Subsidiaritas yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair.

Dalam pembacaan dakwaan Primair JPU menyebutkan bahwa DA diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Disisi lain pada dakwaan Subsidair, JPU mendakwakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejari Banggai Laut memastikan sidang ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.

Ditanya terkait jadwal eksepsi JPU menyebutkan akan dijadwalkan besok 25 November 2025. “Kalau eksepsi sesuai jadwalnya, besok,” tandasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantap! Akses Antarwilayah Banggai Laut Makin Terkoneksi, Fery KMP Teluk Tolo Kini Layani Rute Labobo-Bangkurung

13 Januari 2026 - 10:59 WITA

Motif Utang Piutang, Berujung Penikaman

12 Januari 2026 - 06:56 WITA

Program Berani Cerdas Diperluas ke Jenjang S2 dan S3

10 Januari 2026 - 15:39 WITA

Pasca-Serangan AS, Kilang Minyak Milik Pertamina di Venezuela Dipastikan Aman

8 Januari 2026 - 09:54 WITA

Terbanyak di Sulteng, 6 Desa di Banggai Laut Raih Penghargaan PROKLIM dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

7 Januari 2026 - 13:21 WITA

Hilang 5 Hari, Kakek 74 Tahun di Pagimana Ditemukan Meninggal dunia

6 Januari 2026 - 09:41 WITA

Rekomendasi Artikel di Luwuk