Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Banggai Laut

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tinakin Laut, Eks Kades DA Didakwa Pasal Berlapis

badge-check

Sidang Kasus Dugan Korupsi Tinakin Laut, (Ist) Perbesar

Sidang Kasus Dugan Korupsi Tinakin Laut, (Ist)

BANGGAI TERKINI, Palu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi APBDes Tinakin Laut, Banggai Laut, pekan lalu, Selasa (18/11/2025).

“Ia, sudah sidang minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan,” ucap Kasi Intel Andi Prawiro kepada wartawan BanggaiTerkini, Senin malam (24/11/2025).

Terdakwa dalam perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal ini yaitu mantan Kepala Desa Tinakin Laut berinisial DA.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Palu.

Dilihat pada SIPP PN Palu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut masing-masing Charlie Immanuel Mansye Simamora, kemudian I Made Deni Adi Sudewa, Akhmadin Imam Arifin, selanjutntya Dimas Arya Pradana dan terakhir Andi Prawiro Setiono membacakan dakwaan Subsidiaritas yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair.

Dalam pembacaan dakwaan Primair JPU menyebutkan bahwa DA diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Disisi lain pada dakwaan Subsidair, JPU mendakwakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejari Banggai Laut memastikan sidang ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.

Ditanya terkait jadwal eksepsi JPU menyebutkan akan dijadwalkan besok 25 November 2025. “Kalau eksepsi sesuai jadwalnya, besok,” tandasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Resmi Jabat Kapolda Sulteng, Ini Rekam Jejak Karier Irjen Rizal Irawan Lulusan Akabri 1995

5 Okt 2026 - 19:43 WITA

Resmi Jabat Kapolda Sulteng, Ini Rekam Jejak Karier Irjen Rizal Irawan Lulusan Akabri 1995

Curi Motor, Pria Muda di Luwuk Dicokok Polisi

29 Sep 2026 - 23:16 WITA

Curi Motor, Pria Muda di Luwuk Dicokok Polisi

DPRD Banggai Laut Ingatkan Perubahan APBD 2026 Tak Sekadar “Kocok Ulang” Anggaran

28 Sep 2026 - 16:36 WITA

DPRD Banggai Laut Ingatkan Perubahan APBD 2026 Tak Sekadar “Kocok Ulang” Anggaran

Persetujuan Perubahan APBD 2026, Laongke Tegaskan: “Saya Ulangi, Agar Konsisten dan Berkomitmen!”

28 Sep 2026 - 14:54 WITA

Persetujuan Perubahan APBD 2026, Laongke Tegaskan: “Saya Ulangi, Agar Konsisten dan Berkomitmen!”

Capai Rp9,1 Miliar, DPRD dan Pemda Banggai Laut Terus Genjot Pelunasan Utang ke Pihak Ketiga

28 Sep 2026 - 13:45 WITA

Capai Rp9,1 Miliar, DPRD dan Pemda Banggai Laut Terus Genjot Pelunasan Utang ke Pihak Ketiga

Pria Asal Mansalean Labobo Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kosnya di Luwuk

27 Sep 2026 - 21:18 WITA

Pria Asal Mansalean Labobo Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kosnya di Luwuk
Rekomendasi Artikel di Luwuk