Menu

Mode Gelap
Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet 5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

Banggai Laut

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tinakin Laut, Eks Kades DA Didakwa Pasal Berlapis

badge-check


					Sidang Kasus Dugan Korupsi Tinakin Laut, (Ist) Perbesar

Sidang Kasus Dugan Korupsi Tinakin Laut, (Ist)

BANGGAI TERKINI, Palu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi APBDes Tinakin Laut, Banggai Laut, pekan lalu, Selasa (18/11/2025).

“Ia, sudah sidang minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan,” ucap Kasi Intel Andi Prawiro kepada wartawan BanggaiTerkini, Senin malam (24/11/2025).

Terdakwa dalam perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal ini yaitu mantan Kepala Desa Tinakin Laut berinisial DA.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Palu.

Dilihat pada SIPP PN Palu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut masing-masing Charlie Immanuel Mansye Simamora, kemudian I Made Deni Adi Sudewa, Akhmadin Imam Arifin, selanjutntya Dimas Arya Pradana dan terakhir Andi Prawiro Setiono membacakan dakwaan Subsidiaritas yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair.

Dalam pembacaan dakwaan Primair JPU menyebutkan bahwa DA diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Disisi lain pada dakwaan Subsidair, JPU mendakwakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejari Banggai Laut memastikan sidang ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.

Ditanya terkait jadwal eksepsi JPU menyebutkan akan dijadwalkan besok 25 November 2025. “Kalau eksepsi sesuai jadwalnya, besok,” tandasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut

12 Desember 2025 - 18:03 WITA

Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet

12 Desember 2025 - 14:12 WITA

5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan

11 Desember 2025 - 21:30 WITA

Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen

11 Desember 2025 - 20:32 WITA

Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan

11 Desember 2025 - 17:22 WITA

Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

11 Desember 2025 - 11:56 WITA

Rekomendasi Artikel di Sosial Budaya