Menu

Mode Gelap
Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan Rembuk Stunting Desa Kokudang, Plh Kades Komitmen Pertahankan Nol Kasus Desa Kasuari Gelar Rembuk Stunting dan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Banggai Laut

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tinakin Laut, Eks Kades DA Didakwa Pasal Berlapis

badge-check


					Sidang Kasus Dugan Korupsi Tinakin Laut, (Ist) Perbesar

Sidang Kasus Dugan Korupsi Tinakin Laut, (Ist)

BANGGAI TERKINI, Palu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi APBDes Tinakin Laut, Banggai Laut, pekan lalu, Selasa (18/11/2025).

“Ia, sudah sidang minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan,” ucap Kasi Intel Andi Prawiro kepada wartawan BanggaiTerkini, Senin malam (24/11/2025).

Terdakwa dalam perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal ini yaitu mantan Kepala Desa Tinakin Laut berinisial DA.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Palu.

Dilihat pada SIPP PN Palu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut masing-masing Charlie Immanuel Mansye Simamora, kemudian I Made Deni Adi Sudewa, Akhmadin Imam Arifin, selanjutntya Dimas Arya Pradana dan terakhir Andi Prawiro Setiono membacakan dakwaan Subsidiaritas yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair.

Dalam pembacaan dakwaan Primair JPU menyebutkan bahwa DA diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Disisi lain pada dakwaan Subsidair, JPU mendakwakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejari Banggai Laut memastikan sidang ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.

Ditanya terkait jadwal eksepsi JPU menyebutkan akan dijadwalkan besok 25 November 2025. “Kalau eksepsi sesuai jadwalnya, besok,” tandasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Rembuk Stunting Desa Kokudang, Plh Kades Komitmen Pertahankan Nol Kasus

12 April 2026 - 19:39 WITA

Desa Kasuari Gelar Rembuk Stunting dan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026

12 April 2026 - 19:26 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep