Menu

Mode Gelap
Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

Peristiwa

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

badge-check


					Majelis Hakim membacakan putusan mantan kades Tinakin Laut (Ist) Perbesar

Majelis Hakim membacakan putusan mantan kades Tinakin Laut (Ist)

BANGGAI TERKINI, Palu – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa mantan kepala desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Dony Abuhadjim, pada perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal.

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Dony Abuhadjim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai Laut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim.

Kajari Banggai Laut Adnan Hamzah, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Andrian, SH
mengatakan selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp512.814.629. Jika tidak dibayarkan atau tidak memiliki harta yang mencukupi untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Disisi lain, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Kejari Banggai Laut menyatakan sidang putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Banggai Laut.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang

21 Maret 2026 - 13:38 WITA

Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan

18 Maret 2026 - 10:33 WITA

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut