Proses ini adalah komitmen Kantor Pertanahan Banggai Laut dalam mendukung fasilitas umum dan sosial agar memiliki kepastian hukum, sehingga kegiatan belajar mengajar ke depan tidak terkendala permasalahan tata ruang atau sengketa lahan.
“Kami berupaya memastikan seluruh tahapan, mulai dari inventarisasi penguasaan tanah hingga hasil akhir PTP, dilaksanakan secara transparan dan akurat. Ini adalah bentuk pelayanan kami untuk kemudahan investasi sosial dan fasilitas umum yang mendukung pemerataan pendidikan di Kabupaten Banggai Laut,” tambahnya.
Setelah peninjauan ini, Tim Teknis akan menyusun laporan teknis yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan PKKPR Non-Berusaha. Sekolah diharapkan segera dapat melanjutkan tahap pembangunan sebagai bentuk pemerataan pendidikan setelah dokumen PKKPR diterbitkan secara resmi oleh instansi yang berwenang. (AA)














