BANGGAI TERKINI, Salakan – Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., salah satu advokat senior dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara, secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Koordinator Tim Penasehat Hukum dalam perkara pidana yang melibatkan almarhum Ryan Nugraha Harun alias Bekam, korban dugaan penganiayaan berat di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan.
Melalui surat resmi tertanggal 14 Juli 2025, yang ditujukan kepada kliennya, Sunarti La Naa, ibu dari almarhum Bekam, Saleh Gasin menyatakan telah mencabut kuasa khusus yang sebelumnya diberikan kepadanya pada 13 Mei 2025.

“Saya, Muhammad Saleh Gasin, menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi kuasa khusus yang telah diberikan kepada saya, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025,” tulisnya dalam surat yang diterima BanggaiTerkini.
Pencabutan kuasa ini berlaku hanya untuk dirinya secara pribadi dan tidak berdampak pada kuasa hukum lainnya dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara, yang hingga kini masih menangani perkara tersebut. “Saya tidak lagi berhak untuk melakukan apapun untuk, atas nama, maupun mewakili pemberi kuasa dalam perkara pidana tersebut,” ucap dia.
Menurutnya pengunduran diri dari perkara itu telah dikomunikasikan langsung kepada pihak keluarga korban, baik kepada Ibu Sunarti maupun suaminya.
Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa keluarga telah menerima dan memahami alasan pribadi yang mendasari pencabutan kuasa tersebut. “Alhamdulillah, Ibu dan Bapak telah mengerti dan memahami alasan tersebut. Dengan demikian, segala hal yang terjadi ke depan terkait perkara ini bukan menjadi tanggung jawab saya,” katanya.
Ditanya BanggaiTerkini terkait alasan mengundurkan diri pada perkara Bekam. Saleh tak berkomentar banyak, hanya saja, Ia menyebut banyak alasan dan pertimbangan. Meski begitu, dia tak ingin di publikasikan ke media. “Saya sudah jelaskan ke klien dan mereka memahami dan mengerti alasan pencabutan kuasa,” tuturnya.
“Saya yang sudah memutuskan untuk mencabut kuasa lebih dulu, karena semua kembali pada individu Advokat masing-masing,” kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tersebut.
Dalam perkara ini, Ryan Nugraha Harun alias Beckham dilaporkan sebagai korban penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan laporan polisi bernomor LP/B/28/V/2025/SPKT/POLRES BANGGAI KEPULAUAN/POLDA SULTENG tertanggal 14 Mei 2025.
Pencabutan kuasa ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, yakni Kapolres Banggai Kepulauan, Kapolsek Banggai Laut, serta seluruh rekan advokat dalam Aliansi Advokat Banggai Bersaudara.
Meski ditinggal oleh koordinator tim, proses hukum atas kasus Bekam masih terus berlanjut dan akan tetap didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya yang telah ditunjuk sebelumnya.
Editor : Nomo















