BANGGAI TERKINI, Banggai – Wakil Ketua DPRD Banggai Laut, Jamaludin R. Bunsiang, secara terbuka menyampaikan kekhawatiran atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, termasuk formasi PPPK paruh waktu yang akan direncanakan.
Dalam keterangannya, Jamal menilai langkah Pemkab Banggai Laut dalam hal ini Badan Kepegawain Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai Laut ini perlu dicermati ulang secara hati-hati dan terukur. Bagaimana tidak, kebijakan ini akan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan ada kemungkinan APBD Banggai Laut akan jebol kedepannya.

Politisi partai NasDem ini menegaskan, jika tidak dikendalikan, belanja pegawai bisa melampaui ambang batas aman belanja pegawai dari total keseluruhan APBD Banggai Laut, sebagaimana ketentuan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Belanja pegawai kita sudah diatas 35 persen, telah melebihi batas ketentuan, jangan sampai perputaran APBD tidak ada lagi untuk masyarakat kecil,” kata Jamal saat rapat kerja bersama BKPSDM, Senin 7 Juli 2025.
“Kita bukan menghalangi, tapi kalau APBD kita cuman habis disitu (belanja pegawai) yaa, kasian masyarakatlah yang paling membutuhkan,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Banggai Laut Jamaludin R. Bunsiang memimpin rapat kerja bersama BKSPDM, Senin 7 Juli 2025 (Foto:Nomo /BanggaiTerkini)
Jangan hanya melihat data honorer banyak, ujar Jamal, kemudian dilakukan perekrutan secara besar-besaran tanpa melihat kemampuan APBD untuk melakukan pembayaran, imbasnya ruang fiskal Banggai Laut untuk belanja infrastruktur publik dan pemberdayaan masyarakat makin menyempit.
“Akhirnya program-program pembangunan fisik infrastruktur, program pemberdayaan untuk masyarakat sangat minim, tentunya ini akan berdampak juga ke DPRD ketika reses menyerap aspirasi masyarakat, tidak ada lagi yang datang, karena realisasi tidak ada, kami dianggap bohongi masyarakat,” tuturnya.
Disisi lain, alumnus Universitas Krisnadwipayana Jakarta ini juga menyinggung soal Dana Alokasi Umum atau DAU yang saat ini tak bisa lagi digunakan se-leluasa dulu sebab telah ada peruntukannya. “Saat ini DAU sudah rasa DAK, akhirnya dibeberapa bidang di Dinas tidak ada anggarannya untuk program pemberdayaan salah satunya di perikanan,” ucap dia.
Perlu diketahui, batas ketentuan belanja pegawai dari total APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah maksimal 30% dari total belanja daerah.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Penulis : Nomo
Editor : –