Menu

Mode Gelap
Dua Tahun Berlalu, Proyek Rp5 Miliar TA 2024 Ruas Jalan Alasan-Bontosi Masih jadi Temuan BPK Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat Tok! Lima Fraksi DPRD Banggai Laut Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Sofyan Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif Proyeksi APBD 2027 Banggai Laut Rp594 Miliar, Transfer Pusat Masih jadi Penopang Utama Perkuat PAD, Kepala Bapenda Saumudin Ikuti Rekonsiliasi Data Opsen Pajak Kendaraan

Bangkep

BREAKING NEWS : 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di Dinas Sosial Banggai Kepulauan

badge-check

Para tersangka dugaan korupsi bansos saat diamankan menuju Luwuk (dok Kejari Banggai Laut) Perbesar

Para tersangka dugaan korupsi bansos saat diamankan menuju Luwuk (dok Kejari Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu masing-masing inisial MA selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022–2024; kedua inisial VS selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Tahun 2022–sekarang; dan ketiga inisial IN selaku Pengelola Asrama SLB Kautu.

Diketahui MA saat ini sedang aktif menjabat sebagai kepala Kesbangpol Banggai Kepulauan.

Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024 serta Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.

Kajari Banggai Laut Adnan Hamza melalui Kasi Intelijen Doni Andrian mengatakan penetapan para tersangka tersebut telah didukung setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup, berasal dari hasil pemeriksaan keterangan saksi yang setidaknya berjumlah 72 orang termasuk masyarakat penerima manfaat serta telah didukung oleh bukti surat berupa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kab, Banggai Kepulauan.

“Bahwa tim penyidik Kejari Banggai Laut menemukan adanya dugaan penyimpangan pada beberapa program bantuan sosial, antara lain bantuan permakanan, sembako, natura, alat bantu disabilitas, rumah tidak layak huni (rutilahu), kelompok adat terpencil (kat), kelompok usaha bersama (kube), usaha ekonomi produktif (uep), serta program gercep gaskan berdaya,” kata Doni dalam rilis persnya.

3 tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (dok Kejari Banggai Laut

Ia mengatakan modus yang ditemukan antara lain berupa dugaan belanja fiktif, mark-up harga, pengurangan kuantitas barang bantuan, pengendalian penyaluran bantuan oleh para tersangka, serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Padahal, kata dia, tujuan pemberian bantuan sosial itu guna memberikan perlindungan dan jaminan hidup layak bagi masyarakat rentan baik dari segi ekonomi maupun fisik/disabilitas sehingga para tersangka sepatutnya tidak mengambil untung atau memanfaatkan bantuan dimaksud untuk kepentingan pribadi atau diluar peruntukannya.

“Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 519.756.137 terhadap 7 (tujuh) kategori program bantuan sosial dimaksud diatas TA 2022-2024,” ujarnya.

Ironisnya, pihak yang seharusnya memastikan setiap rupiah bantuan sosial sampai kepada penerima manfaat dan kelompok rentan lainnya secara utuh, justru menjadi aktor utama yang menikmati sebagian bantuan tersebut. Amanah yang diberikan negara untuk melayani masyarakat disalahgunakan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Ia menjelaskan ketiga tersangka disangkaan melanggar pasal Kesatu Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua: Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penitipan tahanan sementara di Rutan Polres Banggai untuk selanjutnya besok dilakukan Penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lapas Kelas IIb Luwuk selama 20 hari ke depan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor : PRINT-132/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026, PRINT-133/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026, dan PRINT-134/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026.

Disisi lain tindak lanjut perkara tersebut juga tidak terlepas dari Kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Banggai Laut dengan Inspektorat Kab. Banggai Kepulauan dalam melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau menyakahgunakan kewenangan yang telah dilakukan oleh para tersangka.

“Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut
Adnan Hamzah melalui Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Editor : Nomo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat

24 Juli 2026 - 14:07 WITA

Tok! Lima Fraksi DPRD Banggai Laut Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

24 Juli 2026 - 11:42 WITA

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Sofyan Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif

24 Juli 2026 - 10:39 WITA

Perkuat PAD, Kepala Bapenda Saumudin Ikuti Rekonsiliasi Data Opsen Pajak Kendaraan

23 Juli 2026 - 19:48 WITA

Sekjen ATR/BPN Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator

23 Juli 2026 - 16:46 WITA

Selamat Datang di Banggai, Kapolres Pertama Polres Banggai Laut AKBP Sony Laway

23 Juli 2026 - 13:16 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut