Dalam hal ini, Kemendes PDT akan mengalokasikan minimal Rp16 triliun atau 20 persen dari total Dana Desa tahun ini sebesar Rp71 triliun sebagai bagian dari ketahanan pangan.
“Sekurang-kurangnya Dana Desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen. Nah, bagaimana kalau 30 persen? Ya boleh. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka Rp20 triliun sebagaimana yang saya sampaikan di istana negara kemarin,” jelasnya.
Fokus Kelima adalah pengembangan potensi keunggulan desa.
Fokus Keenam adalah pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.
Sedangkan Fokus Ketujuh adalah pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta program sektor prioritas lainnya di desa.
Untuk mengawal penggunaan dana itu, Mendes PDT menggandeng Jaksa Agung Muda Intelejen untuk melakukan pengawasan dan pendampingan agar tidak ada lagi persoalan hukum yang berkaitan dengan kepala desa beserta perangkat desa.