Menu

Mode Gelap
Berlangsung Khidmat, Pemdes Mandel Bokan Gelar Khatam Qur’an untuk 18 Santri Masjid Mandel Pedagang di Banggai Laut Kedapatan Jual Rokok Ilegal Didenda di Tempat atau Pidana Menanti DPRD Banggai Laut Minta Pemda Jangan Boros Belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum dan ATK di 2026 Bapenda Banggai Laut Serahkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Operasi 7 Kecamatan ke Bea Cukai Luwuk Tok! Pemkab dan DPRD Banggai Laut Setujui APBD 2026 Dukung Penuh Program Presiden RI Prabowo, Pemkab Banggai Laut Mulai Bangun Gedung Koperasi Merah Putih

Nasional

MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

badge-check


					MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait sistem pendidikan nasional. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini mengubah pemahaman lama terhadap frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta.

Putusan ini dikabulkan sebagian dari gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu—dua ibu rumah tangga dan satu PNS—yang merasa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya berlaku bagi sekolah negeri, tidak untuk sekolah swasta.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum, Selasa (27/5/2025).

Data yang dipaparkan MK mengungkap realitas lapangan: pada tahun ajaran 2023/2024, hanya 970.145 siswa SD yang bisa ditampung di sekolah negeri, sementara 173.265 siswa terpaksa bersekolah di SD swasta. Di tingkat SMP, 104.525 siswa bersekolah di swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.

Fakta ini menunjukkan bahwa kapasitas sekolah negeri belum mampu menampung seluruh peserta didik. Sebagian besar keluarga terpaksa memilih sekolah swasta yang tidak sepenuhnya bebas biaya, meskipun mereka juga menjalani wajib belajar yang merupakan mandat konstitusi.

“Konstitusi tidak membatasi jenis penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara. Baik negeri maupun swasta, semuanya adalah bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Enny.

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Berlangsung Khidmat, Pemdes Mandel Bokan Gelar Khatam Qur’an untuk 18 Santri Masjid Mandel

30 November 2025 - 21:28 WITA

Pedagang di Banggai Laut Kedapatan Jual Rokok Ilegal Didenda di Tempat atau Pidana Menanti

29 November 2025 - 18:57 WITA

DPRD Banggai Laut Minta Pemda Jangan Boros Belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum dan ATK di 2026

29 November 2025 - 17:07 WITA

Mahdiani Bukamo

Bapenda Banggai Laut Serahkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Operasi 7 Kecamatan ke Bea Cukai Luwuk

29 November 2025 - 14:20 WITA

Warga Kilo 1 Lompio Banggai Laut Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

28 November 2025 - 22:18 WITA

Turnamen Catur PERCASI Banggai Laut Resmi Dibuka, Buruan Daftar!

27 November 2025 - 19:44 WITA

Rekomendasi Artikel di Sosial Budaya