Menu

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

badge-check

MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Perbesar

MK menekankan bahwa Putusan ini menuntut perubahan paradigma dalam pengalokasian anggaran pendidikan, terutama APBN dan APBD. Alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang diatur dalam konstitusi kini harus lebih difokuskan untuk membiayai pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang menjadi penyangga sistem pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam praktiknya, MK menyadari tidak semua sekolah swasta bisa digratiskan sepenuhnya. Namun, negara tetap harus menyediakan subsidi atau skema bantuan pembiayaan, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri atau sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah.

Putusan ini menegaskan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melanggar prinsip non-diskriminasi dan hak atas pendidikan yang setara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan daerah wajib menyusun ulang kebijakan pembiayaan pendidikan. Skema bantuan pendidikan di sekolah swasta harus diperluas dan difokuskan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, tanpa memandang status penyelenggara sekolah.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh lepas tangan hanya karena siswa tidak bersekolah di sekolah negeri. Sebaliknya, negara harus hadir dan aktif melindungi hak setiap anak atas pendidikan dasar yang bermutu dan bebas biaya, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional.

“Putusan ini adalah tonggak penting bagi kesetaraan dalam pendidikan dasar. Negara tidak lagi bisa berpaling dari tanggung jawab terhadap anak-anak Indonesia yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan sistem,” tegas Ketua MK, Suhartoyo.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Dukung Pelaku UMKM, Kakantah dan Bupati Banggai Laut Serahkan Sertipikat Lintor, Wakaf dan Gereja

15 Sep 2026 - 17:15 WITA

Dukung Pelaku UMKM, Kakantah dan Bupati Banggai Laut Serahkan Sertipikat Lintor, Wakaf dan Gereja

Mantap! Banggai Laut Kecipratan Anggaran Bank Dunia untuk Perencanaan Pembangunan Kota Inklusif

15 Sep 2026 - 14:11 WITA

Mantap! Banggai Laut Kecipratan Anggaran Bank Dunia untuk Perencanaan Pembangunan Kota Inklusif

Utang Material Gurita Ratusan Juta, Kuasa Hukum Siap Somasi PT KML Jika Tak Ada Penyelesaian

11 Sep 2026 - 14:22 WITA

Utang Material Gurita Ratusan Juta, Kuasa Hukum Siap Somasi PT KML Jika Tak Ada Penyelesaian

Pemkab Banggai Laut Gelar Rapat Konsolidasi Optimalisasi Pemungutan Zakat, Infaq dan Sedekah

10 Sep 2026 - 19:23 WITA

Pemkab Banggai Laut Gelar Rapat Konsolidasi Optimalisasi Pemungutan Zakat, Infaq dan Sedekah

Percepat Pengamanan Aset Pemda, Kantor Pertanahan Banggai Laut Bahas Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Melalui Rapat FPR

9 Sep 2026 - 18:42 WITA

Percepat Pengamanan Aset Pemda, Kantor Pertanahan Banggai Laut Bahas Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Melalui Rapat FPR

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

9 Sep 2026 - 18:40 WITA

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Rekomendasi Artikel di Nasional