Menu

Mode Gelap
Kemlu RI Percepat Evakuasi WNI dari Iran, Pemulangan Bertahap Dimulai Senin Presiden Prabowo Angkat Diplomasi Damai Indonesia di Forum Dunia Gubernur Sulteng Serahkan 2.402 SK-PPPK Formasi 2024 Dugaan Penyembunyian DBH Terbantahkan, Faktanya Anggaran Dana Desa, Bukan Dana Bagi Hasil Respons Konflik Iran-Israel, Pertamina Siapkan Jalur Alternatif Rantai Pasok Migas Keluarga dan Simpatisan Bupati Sofyan Kaepa Datangi Polsek Banggai, Pastikan Proses Hukum atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Berjalan

Nasional

MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

badge-check


					MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait sistem pendidikan nasional. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini mengubah pemahaman lama terhadap frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta.

Putusan ini dikabulkan sebagian dari gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu—dua ibu rumah tangga dan satu PNS—yang merasa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya berlaku bagi sekolah negeri, tidak untuk sekolah swasta.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum, Selasa (27/5/2025).

Data yang dipaparkan MK mengungkap realitas lapangan: pada tahun ajaran 2023/2024, hanya 970.145 siswa SD yang bisa ditampung di sekolah negeri, sementara 173.265 siswa terpaksa bersekolah di SD swasta. Di tingkat SMP, 104.525 siswa bersekolah di swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.

Fakta ini menunjukkan bahwa kapasitas sekolah negeri belum mampu menampung seluruh peserta didik. Sebagian besar keluarga terpaksa memilih sekolah swasta yang tidak sepenuhnya bebas biaya, meskipun mereka juga menjalani wajib belajar yang merupakan mandat konstitusi.

“Konstitusi tidak membatasi jenis penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara. Baik negeri maupun swasta, semuanya adalah bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Enny.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kemlu RI Percepat Evakuasi WNI dari Iran, Pemulangan Bertahap Dimulai Senin

23 Juni 2025 - 19:05 WITA

Presiden Prabowo Angkat Diplomasi Damai Indonesia di Forum Dunia

23 Juni 2025 - 18:49 WITA

Gubernur Sulteng Serahkan 2.402 SK-PPPK Formasi 2024

23 Juni 2025 - 18:43 WITA

Respons Konflik Iran-Israel, Pertamina Siapkan Jalur Alternatif Rantai Pasok Migas

21 Juni 2025 - 19:04 WITA

75 Tahun Indonesia–Rusia: Kolaborasi untuk Perdamaian Dunia

21 Juni 2025 - 12:27 WITA

SPIEF 2025: Prabowo Tegaskan Indonesia Negara Non-Blok yang Bebas Aktif

21 Juni 2025 - 12:19 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi