Menu

Mode Gelap
Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027 Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

Banggai Laut

Ini Klarifikasi Vendor MBG di Banggai Laut Soal Penggunaan Bahan Wadah Plastik

badge-check

Wadah plastik MBG yang digunakan di salah satu sekolah di Banggai Laut (tangkapan layar) Perbesar

Wadah plastik MBG yang digunakan di salah satu sekolah di Banggai Laut (tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Menyusul pemberitaan terkait penggunaan wadah plastik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Laut, pihak penyelenggara memberikan klarifikasi. Wadah plastik yang digunakan merupakan jenis Microwave dengan kode PP 5, yang telah dinyatakan aman untuk menyimpan makanan.

Dalam klarifikasinya di salah satu dapur MBG, jenis plastik yang dipakai adalah PP 5 (Polypropylene). Plastik ini dikenal tahan panas, tidak mudah bereaksi dengan makanan, serta umum digunakan sebagai kemasan pangan. PP 5 juga termasuk kategori food grade, sehingga tidak melepaskan zat berbahaya bagi kesehatan saat bersentuhan dengan makanan.

Penggunaan plastik dalam program MBG bukan tanpa alasan. Para vendor mengaku kesulitan memesan food tray berbahan stainless steel, yang sebenarnya menjadi standar utama food grade. Sejak April 2025, vendor telah memesan sebanyak 7.000 unit food tray stainless steel, namun pengiriman dilakukan secara bertahap karena keterbatasan produksi.

Kondisi inilah yang menjadi dasar Badan Gizi dan Makanan (BGM) memberikan kelonggaran penggunaan plastik PP 5.

Meski begitu, izin ini hanya berlaku sementara, yakni dua hingga tiga bulan, sambil menunggu kesiapan vendor beralih ke wadah yang dianjurkan oleh Juknis resmi MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya memperbolehkan penggunaan plastik food grade pada program MBG, mengingat adanya keterbatasan di lapangan serta desakan agar program segera berjalan.

“Karena di awal-awal ini ada keterbatasan, kami izinkan wadah makanan berbahan plastik food grade, tapi tidak lebih dari tiga bulan,” ujar Dadan, dinukil dari inilah.com.

Lebih lanjut, dipastikan bahwa food tray berbahan stainless steel akan sepenuhnya tersedia sesuai dengan Juknis Nomor 63 Tahun 2025 yang baru diteken pada September 2025.

Sementara itu, Ketua Ahli Gizi Indonesia Banggai Laut, Sabrianto Masir, menjelaskan bahwa aturan idealnya memang menggunakan wadah stainless steel. Namun, karena ketersediaannya terbatas, maka untuk sementara digunakan plastik food grade dengan kode PP 5, yang tetap aman untuk penyajian makanan.

Sebagai informasi, dalam buku The World of Materials: Polymer Identification Code karya Arya Robert A. Wesolowski dkk (2020), disebutkan bahwa kode PP 5 memiliki titik leleh tinggi, sehingga mampu menahan suhu panas dan layak digunakan sebagai wadah makanan.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terhadap keamanan wadah MBG, karena penggunaan plastik PP 5 telah memenuhi standar keamanan pangan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki

16 Juli 2026 - 11:58 WITA

Waduh! Kali ini BPK Temukan Pembayaran Honorarium di Dikpora Banggai Laut Tidak Sesuai Ketentuan

13 Juli 2026 - 13:19 WITA

Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi

10 Juli 2026 - 13:40 WITA

Tak Hanya Dugaan Mark-up Anggaran, BPK Juga Temukan Dugaan Belanja Fiktif Dana BOSP di Dikpora Banggai Laut

10 Juli 2026 - 10:29 WITA

Kunker ke Banggai Laut, Pangdam XXIII Palaka Wira Terkesan dengan Sambutan Bupati Sofyan Kaepa

9 Juli 2026 - 23:48 WITA

Dugaan Markup Anggaran Rp222 Juta Paket Pengadaan APE di Dikpora, Kontraktor Kembalikan Rp60 Juta

9 Juli 2026 - 09:02 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama