Menu

Mode Gelap
Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya! Bupati Sofyan Kaepa Lantik Nina A. Hasan Sebagai Pj Camat Banggai Kominfo Banggai Laut Sukses Kawal Live Streaming Festival Tumbe 2025 KM. Harapanku Mekar Terbakar di Luwuk 5 Rumah dan 1 Kios Di Baka, Banggai Kepulauan Hangus Dilalap Si Jago Merah Karyawan All Swalayan asal Lumbi-Lumbia Bangkep Tewas Dibunuh Saat Aksi Pencurian di Luwuk

Banggai Laut

Ini Klarifikasi Vendor MBG di Banggai Laut Soal Penggunaan Bahan Wadah Plastik

badge-check


					Wadah plastik MBG yang digunakan di salah satu sekolah di Banggai Laut (tangkapan layar) Perbesar

Wadah plastik MBG yang digunakan di salah satu sekolah di Banggai Laut (tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Menyusul pemberitaan terkait penggunaan wadah plastik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Laut, pihak penyelenggara memberikan klarifikasi. Wadah plastik yang digunakan merupakan jenis Microwave dengan kode PP 5, yang telah dinyatakan aman untuk menyimpan makanan.

Dalam klarifikasinya di salah satu dapur MBG, jenis plastik yang dipakai adalah PP 5 (Polypropylene). Plastik ini dikenal tahan panas, tidak mudah bereaksi dengan makanan, serta umum digunakan sebagai kemasan pangan. PP 5 juga termasuk kategori food grade, sehingga tidak melepaskan zat berbahaya bagi kesehatan saat bersentuhan dengan makanan.

Penggunaan plastik dalam program MBG bukan tanpa alasan. Para vendor mengaku kesulitan memesan food tray berbahan stainless steel, yang sebenarnya menjadi standar utama food grade. Sejak April 2025, vendor telah memesan sebanyak 7.000 unit food tray stainless steel, namun pengiriman dilakukan secara bertahap karena keterbatasan produksi.

Kondisi inilah yang menjadi dasar Badan Gizi dan Makanan (BGM) memberikan kelonggaran penggunaan plastik PP 5.

Meski begitu, izin ini hanya berlaku sementara, yakni dua hingga tiga bulan, sambil menunggu kesiapan vendor beralih ke wadah yang dianjurkan oleh Juknis resmi MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya memperbolehkan penggunaan plastik food grade pada program MBG, mengingat adanya keterbatasan di lapangan serta desakan agar program segera berjalan.

“Karena di awal-awal ini ada keterbatasan, kami izinkan wadah makanan berbahan plastik food grade, tapi tidak lebih dari tiga bulan,” ujar Dadan, dinukil dari inilah.com.

Lebih lanjut, dipastikan bahwa food tray berbahan stainless steel akan sepenuhnya tersedia sesuai dengan Juknis Nomor 63 Tahun 2025 yang baru diteken pada September 2025.

Sementara itu, Ketua Ahli Gizi Indonesia Banggai Laut, Sabrianto Masir, menjelaskan bahwa aturan idealnya memang menggunakan wadah stainless steel. Namun, karena ketersediaannya terbatas, maka untuk sementara digunakan plastik food grade dengan kode PP 5, yang tetap aman untuk penyajian makanan.

Sebagai informasi, dalam buku The World of Materials: Polymer Identification Code karya Arya Robert A. Wesolowski dkk (2020), disebutkan bahwa kode PP 5 memiliki titik leleh tinggi, sehingga mampu menahan suhu panas dan layak digunakan sebagai wadah makanan.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terhadap keamanan wadah MBG, karena penggunaan plastik PP 5 telah memenuhi standar keamanan pangan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

9 Desember 2025 - 08:51 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Nina A. Hasan Sebagai Pj Camat Banggai

8 Desember 2025 - 21:33 WITA

KM. Harapanku Mekar Terbakar di Luwuk

5 Desember 2025 - 17:18 WITA

5 Rumah dan 1 Kios Di Baka, Banggai Kepulauan Hangus Dilalap Si Jago Merah

5 Desember 2025 - 16:36 WITA

Karyawan All Swalayan asal Lumbi-Lumbia Bangkep Tewas Dibunuh Saat Aksi Pencurian di Luwuk

5 Desember 2025 - 14:01 WITA

Sidang Perkara Pembunuhan di RTH Tinakin Laut, 3 Terdakwa Dituntut 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara

2 Desember 2025 - 17:05 WITA

Pengadilan Negeri Luwuk
Rekomendasi Artikel di Luwuk