Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Bangkep

PNS Bangkep Aniaya Kabid Kesbangpol di Kantor Bupati, Kasusnya Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

badge-check


					Ilustrasi penganiyaan (tangkapan layar) Perbesar

Ilustrasi penganiyaan (tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Banggai Banggai Kepulauan berinisial AG alias Nawan.

Proses hukum ini mencapai tahap akhir dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Bangkep pada Kamis, 2 Oktober 2025, dimulai sekitar pukul 10.05 WITA, bertempat di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk. Kasus ini resmi dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada tanggal 26 September 2025.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai AG alias Nawan (44), merupakan seorang PNS yang beralamat di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung. Ia dijerat atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan, tepatnya di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / VII /2025/ SPKT / POLRES BANGKEP / POLDA SULTENG.

Dalam proses Tahap II, tersangka AG langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deni Adi S, S.H. Setelah pemeriksaan, tersangka dan seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau Tahap II, sudah terlaksana dengan aman dan lancar,” ujar Kasat Reserse Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala S.Kom Saat di konfirmasi di ruanganya, Kamis (02/10).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan dan proses persidangan selanjutnya kini berada di tangan Kejaksaan. Tersangka AG akan segera menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Polres Bangkep)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Dorong Pemberdayaan Nelayan, KNTI Banggai Kepulauan Gelar FGD Pengelolaan Bersama Kawasan Nelayan Pesisir

7 Maret 2026 - 22:10 WITA

Tak Ada Slot Kontainer di KM Sinabung, Puluhan Ton Ikan Banggai Laut Gagal Dikirim ke Jayapura

6 Maret 2026 - 17:38 WITA

Tekan Inflasi, Pemkab Banggai Laut Gencarkan Gerakan Pasar Murah jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah

3 Maret 2026 - 22:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut