Menu

Mode Gelap
Basalo Sangkap : Pengangkatan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Banggai Melawan Hukum Adat Buka PORSENI IGTK Ke-2, Bupati Sofyan Kaepa Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini Panen Padi Gogo di Banggai Utara, Bupati Sofyan Kaepa Tegaskan Komitmen Banggai Laut Dukung Ketahanan Pangan di Daerah Dukung Ketahanan Pangan Lokal di Daerah, Bupati Sofyan Kaepa Lakukan Penanaman Ubi Banggai Pemuda Wilayah DOB Tompotika : Jaga Persatuan dan Kondusifitas TEPRA TW III Banggai Laut : Pendapatan Capai 77.46 Persen, Belanja 62.91 Persen

Bangkep

PNS Bangkep Aniaya Kabid Kesbangpol di Kantor Bupati, Kasusnya Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

badge-check


					Ilustrasi penganiyaan (tangkapan layar) Perbesar

Ilustrasi penganiyaan (tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Banggai Banggai Kepulauan berinisial AG alias Nawan.

Proses hukum ini mencapai tahap akhir dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Bangkep pada Kamis, 2 Oktober 2025, dimulai sekitar pukul 10.05 WITA, bertempat di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk. Kasus ini resmi dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada tanggal 26 September 2025.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai AG alias Nawan (44), merupakan seorang PNS yang beralamat di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung. Ia dijerat atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan, tepatnya di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / VII /2025/ SPKT / POLRES BANGKEP / POLDA SULTENG.

Dalam proses Tahap II, tersangka AG langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deni Adi S, S.H. Setelah pemeriksaan, tersangka dan seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau Tahap II, sudah terlaksana dengan aman dan lancar,” ujar Kasat Reserse Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala S.Kom Saat di konfirmasi di ruanganya, Kamis (02/10).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan dan proses persidangan selanjutnya kini berada di tangan Kejaksaan. Tersangka AG akan segera menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Polres Bangkep)

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Basalo Sangkap : Pengangkatan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Banggai Melawan Hukum Adat

18 Oktober 2025 - 17:29 WITA

Dukung Ketahanan Pangan Lokal di Daerah, Bupati Sofyan Kaepa Lakukan Penanaman Ubi Banggai

17 Oktober 2025 - 18:40 WITA

Rugikan Negara Rp700 Juta, Kejari Banggai Laut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Paisu Moute

15 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Wabup Serfi Kambey Didampingi Kadis PMD Aris Susanto Kunker ke RS Pratama Bilabanggai

15 Oktober 2025 - 16:49 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Progres Pelabuhan Bungin Bokan Kepulauan

15 Oktober 2025 - 15:22 WITA

Wabup Serfi Kambey dan Kadis PMD Aris Susanto Kunjungi Sejumlah Desa Bulagi Selatan, Dorong Efektivitas Pelayanan dan Disiplin Aparat Desa

15 Oktober 2025 - 14:30 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep