Menu

Mode Gelap
Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan Rembuk Stunting Desa Kokudang, Plh Kades Komitmen Pertahankan Nol Kasus Desa Kasuari Gelar Rembuk Stunting dan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Bangkep

PNS Bangkep Aniaya Kabid Kesbangpol di Kantor Bupati, Kasusnya Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

badge-check


					Ilustrasi penganiyaan (tangkapan layar) Perbesar

Ilustrasi penganiyaan (tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Banggai Banggai Kepulauan berinisial AG alias Nawan.

Proses hukum ini mencapai tahap akhir dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Bangkep pada Kamis, 2 Oktober 2025, dimulai sekitar pukul 10.05 WITA, bertempat di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk. Kasus ini resmi dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada tanggal 26 September 2025.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai AG alias Nawan (44), merupakan seorang PNS yang beralamat di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung. Ia dijerat atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan, tepatnya di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / VII /2025/ SPKT / POLRES BANGKEP / POLDA SULTENG.

Dalam proses Tahap II, tersangka AG langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deni Adi S, S.H. Setelah pemeriksaan, tersangka dan seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau Tahap II, sudah terlaksana dengan aman dan lancar,” ujar Kasat Reserse Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala S.Kom Saat di konfirmasi di ruanganya, Kamis (02/10).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan dan proses persidangan selanjutnya kini berada di tangan Kejaksaan. Tersangka AG akan segera menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Polres Bangkep)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama