Menu

Mode Gelap
Pemda Banggai Laut Serahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Luwuk Gara-Gara Charger HP, Satu Rumah Warga di Salakan Hangus Terbakar Reses, Anggota DPRD Munawan M. Mude Komitmen Kawal Aspirasi Warga Tintingo di Parlemen Operasi Gabungan Bea Cukai Luwuk dan Bapenda Berhasil Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banggai Laut Rokok Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Banggai Laut Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

Bangkep

PNS Bangkep Aniaya Kabid Kesbangpol di Kantor Bupati, Kasusnya Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

badge-check


					Ilustrasi penganiyaan (tangkapan layar) Perbesar

Ilustrasi penganiyaan (tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Banggai Banggai Kepulauan berinisial AG alias Nawan.

Proses hukum ini mencapai tahap akhir dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Bangkep pada Kamis, 2 Oktober 2025, dimulai sekitar pukul 10.05 WITA, bertempat di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk. Kasus ini resmi dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada tanggal 26 September 2025.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai AG alias Nawan (44), merupakan seorang PNS yang beralamat di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung. Ia dijerat atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan, tepatnya di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / VII /2025/ SPKT / POLRES BANGKEP / POLDA SULTENG.

Dalam proses Tahap II, tersangka AG langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deni Adi S, S.H. Setelah pemeriksaan, tersangka dan seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau Tahap II, sudah terlaksana dengan aman dan lancar,” ujar Kasat Reserse Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala S.Kom Saat di konfirmasi di ruanganya, Kamis (02/10).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan dan proses persidangan selanjutnya kini berada di tangan Kejaksaan. Tersangka AG akan segera menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Polres Bangkep)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Pemda Banggai Laut Serahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Luwuk

1 Juni 2026 - 12:53 WITA

Gara-Gara Charger HP, Satu Rumah Warga di Salakan Hangus Terbakar

30 Mei 2026 - 14:35 WITA

Operasi Gabungan Bea Cukai Luwuk dan Bapenda Berhasil Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banggai Laut

30 Mei 2026 - 12:14 WITA

Rokok Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Banggai Laut

30 Mei 2026 - 11:47 WITA

Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

26 Mei 2026 - 16:48 WITA

Lepas Sat Pol-PP dan Damkar Banggai Laut ke Toli-Toli, Ini Pesan Wabup Ablut

26 Mei 2026 - 15:10 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut