Menu

Mode Gelap
Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027 Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

Banggai Laut

Rudakpaksa Anak Gadis 12 Tahun, Pria di Bangkurung Dicokok Polisi

badge-check

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur Perbesar

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur

BANGGAI TERKINI, Bangkurung– Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bangkurung, Banggai Laut. Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial Y.L., telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (6/11/2025).

Kasi Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge S.H., mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/XI/2025 /SPKT/Polsek Lobangkurung, tertanggal 5 November 2025.

“Benar, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh penyidik Polsek Lobangkurung. Kami telah mengambil keterangan dari saksi korban,” ujar Ipda Ridwan, Kamis (6/11).

Ipda Ridwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi korban Y.L. dilaksanakan di Kantor Polsek Lobangkurung sekitar pukul 14.00 WITA. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan penuh untuk melindungi psikologis korban.

“Dalam proses pemeriksaan, saksi korban didampingi penuh oleh orang tua kandungnya, Sdr. H, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-PPPA) Kabupaten Banggai Laut, Masria T. Papau,” kata Kasie Humas.

Kasus ini menempatkan R alias I sebagai tersangka. Ironisnya, tersangka diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban dan tinggal di rumah orang tua tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa biadab itu terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka diduga melakukan perbuatan bejat tersebut dengan memaksa, yang saat itu kondisi rumah sedang sepi. Korban mengaku sempat berontak namun tidak berdaya melawan tenaga terlapor.

Akibat perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Sub Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Korban dan keluarga berharap agar kasus ini diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku. Polres Bangkep berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tutup Ipda Ridwan Sunge. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki

16 Juli 2026 - 11:58 WITA

Waduh! Kali ini BPK Temukan Pembayaran Honorarium di Dikpora Banggai Laut Tidak Sesuai Ketentuan

13 Juli 2026 - 13:19 WITA

Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi

10 Juli 2026 - 13:40 WITA

Tak Hanya Dugaan Mark-up Anggaran, BPK Juga Temukan Dugaan Belanja Fiktif Dana BOSP di Dikpora Banggai Laut

10 Juli 2026 - 10:29 WITA

Kunker ke Banggai Laut, Pangdam XXIII Palaka Wira Terkesan dengan Sambutan Bupati Sofyan Kaepa

9 Juli 2026 - 23:48 WITA

Dugaan Markup Anggaran Rp222 Juta Paket Pengadaan APE di Dikpora, Kontraktor Kembalikan Rp60 Juta

9 Juli 2026 - 09:02 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama