Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Banggai Laut

Rudakpaksa Anak Gadis 12 Tahun, Pria di Bangkurung Dicokok Polisi

badge-check


					Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur Perbesar

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur

BANGGAI TERKINI, Bangkurung– Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bangkurung, Banggai Laut. Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial Y.L., telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (6/11/2025).

Kasi Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge S.H., mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/XI/2025 /SPKT/Polsek Lobangkurung, tertanggal 5 November 2025.

“Benar, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh penyidik Polsek Lobangkurung. Kami telah mengambil keterangan dari saksi korban,” ujar Ipda Ridwan, Kamis (6/11).

Ipda Ridwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi korban Y.L. dilaksanakan di Kantor Polsek Lobangkurung sekitar pukul 14.00 WITA. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan penuh untuk melindungi psikologis korban.

“Dalam proses pemeriksaan, saksi korban didampingi penuh oleh orang tua kandungnya, Sdr. H, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-PPPA) Kabupaten Banggai Laut, Masria T. Papau,” kata Kasie Humas.

Kasus ini menempatkan R alias I sebagai tersangka. Ironisnya, tersangka diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban dan tinggal di rumah orang tua tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa biadab itu terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka diduga melakukan perbuatan bejat tersebut dengan memaksa, yang saat itu kondisi rumah sedang sepi. Korban mengaku sempat berontak namun tidak berdaya melawan tenaga terlapor.

Akibat perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Sub Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Korban dan keluarga berharap agar kasus ini diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku. Polres Bangkep berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tutup Ipda Ridwan Sunge. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Tak Ada Slot Kontainer di KM Sinabung, Puluhan Ton Ikan Banggai Laut Gagal Dikirim ke Jayapura

6 Maret 2026 - 17:38 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut