Menu

Otomatis
Berita Terkini

Banggai Laut

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tinakin Laut, Eks Kades DA Didakwa Pasal Berlapis

badge-check

Sidang Kasus Dugan Korupsi Tinakin Laut, (Ist) Perbesar

Sidang Kasus Dugan Korupsi Tinakin Laut, (Ist)

BANGGAI TERKINI, Palu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi APBDes Tinakin Laut, Banggai Laut, pekan lalu, Selasa (18/11/2025).

“Ia, sudah sidang minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan,” ucap Kasi Intel Andi Prawiro kepada wartawan BanggaiTerkini, Senin malam (24/11/2025).

Terdakwa dalam perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal ini yaitu mantan Kepala Desa Tinakin Laut berinisial DA.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Palu.

Dilihat pada SIPP PN Palu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut masing-masing Charlie Immanuel Mansye Simamora, kemudian I Made Deni Adi Sudewa, Akhmadin Imam Arifin, selanjutntya Dimas Arya Pradana dan terakhir Andi Prawiro Setiono membacakan dakwaan Subsidiaritas yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair.

Dalam pembacaan dakwaan Primair JPU menyebutkan bahwa DA diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Disisi lain pada dakwaan Subsidair, JPU mendakwakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejari Banggai Laut memastikan sidang ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.

Ditanya terkait jadwal eksepsi JPU menyebutkan akan dijadwalkan besok 25 November 2025. “Kalau eksepsi sesuai jadwalnya, besok,” tandasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Bejat! Ayah di Luwuk Tega “Pakai” Anaknya Hingga Hamil 7 Bulan

31 Agu 2026 - 19:01 WITA

Bejat! Ayah di Luwuk Tega “Pakai” Anaknya Hingga Hamil 7 Bulan

Syamsul F. Latif Dorong Evaluasi Pembayaran Lampu PJU, Pemda Diminta Benahi Kembali Penerangan Jalan

30 Agu 2026 - 10:02 WITA

Syamsul F. Latif Dorong Evaluasi Pembayaran Lampu PJU, Pemda Diminta Benahi Kembali Penerangan Jalan

DPRD Banggai Laut Tantang Dinas Perikanan Jadikan Balai Benih Ikan Salah Satu Mesin PAD

30 Agu 2026 - 08:35 WITA

DPRD Banggai Laut Tantang Dinas Perikanan Jadikan Balai Benih Ikan Salah Satu Mesin PAD

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Setujui KUPA-PPAS 2026

28 Agu 2026 - 18:38 WITA

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Setujui KUPA-PPAS 2026

Pemkab Banggai Laut dan Baznas Gelar Pembinaan Mualaf

26 Agu 2026 - 18:28 WITA

Pemkab Banggai Laut dan Baznas Gelar Pembinaan Mualaf

195 Pejabat Eselon III dan IV di Banggai Kepulauan Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

21 Agu 2026 - 19:45 WITA

195 Pejabat Eselon III dan IV di Banggai Kepulauan Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Rekomendasi Artikel di Bangkep