BANGGAI TERKINI, Banggai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Patwan Kuba didampingi kedua Wakilnya Jamaludin R. Bunsiang dan Abukar O. Sumail, Jumat (28/11/2025).

Ketua DPRD Patwan Kuba menyatakan bahwa dokumen APBD merupakan dokumen belanja publik yang dinanti oleh semua kalangan masyarakat.

Bupati Sofyan Kaepa, bersama unsur pimpinan DPRD, Ketua Patwan Kuba dan kedua Wakilnya Jamaludin R. Bunsiang dan Abukar O. Sumail (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)
Bupati Sofyan Kaepa mengatakan dalam pembahasan APBD tahun 2026 sering diwarnai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup alot, namun semuanya itu masih dalam suasana demokratis yang dilandasi semangat kekeluargaan dengan tujuan untuk menghasilkan program dan kegiatan prioritas.
“Bagi saya, hal tersebut di atas merupakan yang terbaik dan sangat positif karena menunjukan suatu itikad baik, kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Banggai Laut serta merupakan ungkapan rasa tanggung jawab bersama dalam,” ungkap Bupati.

Bupati Sofyan Kaepa menandatangani dokumen APBD 2026, bersama unsur pimpinan DPRD, Ketua Patwan Kuba dan kedua Wakilnya Jamaludin R. Bunsiang dan Abukar O. Sumail (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)
Disisi lain, terhadap beberapa usulan, saran, dan rekomendasi dari tim anggaran DPRD selama dalam proses pembahasan rancangan perda tentang apbd tahun anggaran 2026 ini. Kata Bupati, akan dilakukan penyesuaian dan perbaikan sebagaimana yang tertuang dalam catatan dan atau notulen rapat Banggar dengan harapan agar rencana keuangan tahunan pemerintah daerah kabupaten banggai laut tahun anggaran 2026 ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

“Walaupun demikian, perlu disadari bahwa tidak semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir karena kita mengetahui bersama bahwa alokasi penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan dana transfer pemerintah pusat dan provinsi pada tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
“Oleh sebab itu kiranya kita semua dapat memahami bilamana terdapat program dan kegiatan yang belum dapat dipenuhi pada APBD tahun 2026,” sambungnya.

Diketahui sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa APBD yang telah disetujui akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan bersama di tandatangani.
“Sehingga memungkinkan dapat ditetapkan secepatnya setelah adanya persetujuan gubernur tentang hasil evaluasi dan diterbitkannya nomor registrasinya,” tandasnya.
Penulis : Nomo
Editor : –













