Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Sidang Perkara Pembunuhan di RTH Tinakin Laut, 3 Terdakwa Dituntut 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara

badge-check

Pengadilan Negeri Luwuk (Foto : Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Luwuk (Foto : Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut menuntut terdakwa inisial CS alias P, kemudian terdakwa inisial PP alias P dan terakhir terakhir inisial AR alias M masing-masing 14 tahun dan 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Fajar (25) warga Bunta, Kabupaten Banggai yang terjadi pada Mei 2025 lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin 17 November 2025.

Dinukil dari SIPP-PN Luwuk, Ketiga terdakwa dituntut dengan berkas perkara yang terpisah masing-masing bernomor : 164/Pid.B/2025/PN Lwk; 163/Pid.B/2025/PN Lwk; dan nomor 161/Pid.B/2025/PN Lwk.

JPU Kejari Banggai Laut menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan agar menyatakan perbuatan terdakwa CS alias P bersama dengan saksi PP alias P dan Saksi AR alias M bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Terdakwa CS dituntut penjara 14 tahun, PP dituntut 8 tahun penjara dan AR dituntut 8 tahun penjara (Foto: Ist)

“Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Alternatif,” bunyi tuntutan JPU.

Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 8 tahun kepada para terdakwa, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik dan sebuah serpihan kaki kursi yang terbuat dari plastik berwarna hijau agar dirampas untuk dimusnahkan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Peduli Lingkungan, SMAN 1 Banggai Gelar Baksos Pembersihan Pantai di Kawasan Banggai Lalongo

10 Okt 2026 - 22:11 WITA

Peduli Lingkungan, SMAN 1 Banggai Gelar Baksos Pembersihan Pantai di Kawasan Banggai Lalongo

Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Bupati Sofyan Launching Aplikasi SISGITA

10 Okt 2026 - 15:14 WITA

Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Bupati Sofyan Launching Aplikasi SISGITA

Sofyan Kaepa Resmi Jabat Plt Ketua PSSI Banggai Laut

9 Okt 2026 - 23:40 WITA

Sofyan Kaepa Resmi Jabat Plt Ketua PSSI Banggai Laut

Apes! Curi 40 Kg Cengkeh, Pria Asal Luwuk Diciduk Polisi

9 Okt 2026 - 17:37 WITA

Apes! Curi 40 Kg Cengkeh, Pria Asal Luwuk Diciduk Polisi

Akselerasi Integrasi Data, Kantah Banggai Laut Ikuti Pelatihan Pemadanan NIB-NOP

9 Okt 2026 - 17:30 WITA

Akselerasi Integrasi Data, Kantah Banggai Laut Ikuti Pelatihan Pemadanan NIB-NOP

Dukung Industri Pariwisata, Kantah Balut Ikuti Rakor JPN Bersmaa Disparbud Banggai Laut

9 Okt 2026 - 17:29 WITA

Dukung Industri Pariwisata, Kantah Balut Ikuti Rakor JPN Bersmaa Disparbud Banggai Laut
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup