Menu

Mode Gelap
Pemdes Kasuari Sukses Gelar Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa TA 2027 Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji di Luwuk Dicokok Polisi Perkembangan Perbankan Jadi Salah Satu Indikator Pertumbuhan Ekonomi Banggai Laut Innalillahi! Korban Ketinting Tenggelam di Bokan Kepulauan Ditemukan Meninggal Dunia Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan Bimtek Pembina PMR Resmi Ditutup, Bupati Sofyan Dorong Perkuat Nilai Kemanusiaan di Kalangan Pelajar

Peristiwa

Sidang Perkara Pembunuhan di RTH Tinakin Laut, 3 Terdakwa Dituntut 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara

badge-check

Pengadilan Negeri Luwuk (Foto : Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Luwuk (Foto : Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut menuntut terdakwa inisial CS alias P, kemudian terdakwa inisial PP alias P dan terakhir terakhir inisial AR alias M masing-masing 14 tahun dan 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Fajar (25) warga Bunta, Kabupaten Banggai yang terjadi pada Mei 2025 lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin 17 November 2025.

Dinukil dari SIPP-PN Luwuk, Ketiga terdakwa dituntut dengan berkas perkara yang terpisah masing-masing bernomor : 164/Pid.B/2025/PN Lwk; 163/Pid.B/2025/PN Lwk; dan nomor 161/Pid.B/2025/PN Lwk.

JPU Kejari Banggai Laut menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan agar menyatakan perbuatan terdakwa CS alias P bersama dengan saksi PP alias P dan Saksi AR alias M bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Terdakwa CS dituntut penjara 14 tahun, PP dituntut 8 tahun penjara dan AR dituntut 8 tahun penjara (Foto: Ist)

“Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Alternatif,” bunyi tuntutan JPU.

Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 8 tahun kepada para terdakwa, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik dan sebuah serpihan kaki kursi yang terbuat dari plastik berwarna hijau agar dirampas untuk dimusnahkan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Pemdes Kasuari Sukses Gelar Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa TA 2027

3 Juli 2026 - 13:08 WITA

Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji di Luwuk Dicokok Polisi

3 Juli 2026 - 09:03 WITA

Innalillahi! Korban Ketinting Tenggelam di Bokan Kepulauan Ditemukan Meninggal Dunia

1 Juli 2026 - 12:03 WITA

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan

1 Juli 2026 - 07:13 WITA

Bimtek Pembina PMR Resmi Ditutup, Bupati Sofyan Dorong Perkuat Nilai Kemanusiaan di Kalangan Pelajar

30 Juni 2026 - 09:02 WITA

Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht

29 Juni 2026 - 19:18 WITA

Rekomendasi Artikel di Peristiwa