Menu

Mode Gelap
Kepala Kantah Banggai Laut Muksin Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Palu Perkuat Sinergi, Kantah Banggai Laut Gelar Rakor Bersama Pemda Banggai Laut Alhamdulillah! Pemdes Kasuari Bokan Salurkan Bantuan Pangan untuk 133 KPM Bupati Sofyan Kaepa Lantik dan Kukuhkan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Banggai Laut Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Peristiwa

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

badge-check


					Mantan Kades Matanga Ariyando dan Mantan Kades Tinakin Laut Doni, keduanya memakai rompi tahanan Kejaksaan (Dok. Kejari Banggai Laut) Perbesar

Mantan Kades Matanga Ariyando dan Mantan Kades Tinakin Laut Doni, keduanya memakai rompi tahanan Kejaksaan (Dok. Kejari Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Palu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menuntut terdakwa mantan kepala desa Matanga, Banggai Selatan Ariyando Mataiya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kajari Banggai Laut Adnan Hamzah, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Andrian, SH mengatakan selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Matanga, 3 tahun 6 bulan penjara denda 50 jt sub 6 bulan kurungan,” kata Kasi Intel kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Dalam tuntutannya, Jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp560.500.363.

Dan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka kewajiban membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi tuntutan tersebut.

Kejari Banggai Laut berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kepala Kantah Banggai Laut Muksin Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Palu

23 April 2026 - 14:06 WITA

Kepala Pertanahan Banggai Laut Hadiri Rakor bersama Komisi II DPR RI di Palu

Perkuat Sinergi, Kantah Banggai Laut Gelar Rakor Bersama Pemda Banggai Laut

23 April 2026 - 13:50 WITA

Rakor

Alhamdulillah! Pemdes Kasuari Bokan Salurkan Bantuan Pangan untuk 133 KPM

23 April 2026 - 09:32 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lantik dan Kukuhkan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Banggai Laut

21 April 2026 - 11:03 WITA

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

20 April 2026 - 20:05 WITA

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

20 April 2026 - 20:02 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional