Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di Dinas Sosial Banggai Kepulauan Pemkab Banggai Laut Jawab Polemik Lahan Stadion Gonggong Alih Fungsi Jadi Mapolres Banggai Laut Persaingan Makin Ketat, Pendaftar SMA Negeri 1 Banggai Sudah Capai 341 Orang Semua Selamat! Kapal Jolor yang Hilang Kontak di Perairan Taliabu Ditemukan Percepat Penyelesaian PTSL 2026, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Kepala Desa Miris! BPS 2026 : IPM Banggai Kepulauan Masih Menduduki Posisi Terendah se-Sulteng

Bangkep

BREAKING NEWS : 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di Dinas Sosial Banggai Kepulauan

badge-check


					Para tersangka korupsi bansos saat diamankan menuju Luwuk (dok Kejari Banggai Laut) Perbesar

Para tersangka korupsi bansos saat diamankan menuju Luwuk (dok Kejari Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu masing-masing inisial MA selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022–2024; kedua inisial VS selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Tahun 2022–sekarang; dan ketiga inisial IN selaku Pengelola Asrama SLB Kautu.

Diketahui MA saat ini sedang aktif menjabat sebagai kepala Kesbangpol Banggai Kepulauan.

Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024 serta Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.

Penetapan para tersangka tersebut telah didukung setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup, berasal dari hasil pemeriksaan keterangan saksi yang setidaknya berjumlah 72 orang termasuk masyarakat penerima manfaat serta telah didukung oleh bukti surat berupa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kab, Banggai Kepulauan.

Bahwa tim penyidik Kejari Banggai Laut menemukan adanya dugaan penyimpangan pada beberapa program bantuan sosial, antara lain bantuan permakanan, sembako, natura, alat bantu disabilitas, rumah tidak layak huni (rutilahu), kelompok adat terpencil (kat), kelompok usaha bersama (kube), usaha ekonomi produktif (uep), serta program gercep gaskan berdaya.

Modus yang ditemukan antara lain berupa dugaan belanja fiktif, mark-up harga, pengurangan kuantitas barang bantuan, pengendalian penyaluran bantuan oleh para tersangka, serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya padahal tujuan pemberian bantuan sosial tsb guna memberikan perlindungan dan jaminan hidup layak bagi masyarakat rentan baik dari segi ekonomi maupun fisik/disabilitas sehingga para tersangka sepatutnya tidak mengambil untung atau memanfaatkan bantuan dimaksud untuk kepentingan pribadi atau diluar peruntukannya dan akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 519.756.137 terhadap 7 (tujuh) kategori program bantuan sosial dimaksud diatas TA 2022-2024.

Ironisnya, pihak yang seharusnya memastikan setiap rupiah bantuan sosial sampai kepada penerima manfaat dan kelompok rentan lainnya secara utuh, justru menjadi aktor utama yang menikmati sebagian bantuan tersebut. Amanah yang diberikan negara untuk melayani masyarakat disalahgunakan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Ketiga tersangka disangkaan melanggar pasal Kesatu Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua: Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penitipan tahanan sementara di Rutan Polres Banggai untuk selanjutnya besok dilakukan Penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lapas Kelas IIb Luwuk selama 20 hari ke depan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor : PRINT-132/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026, PRINT-133/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026, dan PRINT-134/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026.

Disisi lain tindak lanjut perkara tersebut juga tidak terlepas dari Kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Banggai Laut dengan Inspektorat Kab. Banggai Kepulauan dalam melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau menyakahgunakan kewenangan yang telah dilakukan oleh para tersangka.

“Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut
Adnan Hamzah melalui Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Editor : Nomo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Pemkab Banggai Laut Jawab Polemik Lahan Stadion Gonggong Alih Fungsi Jadi Mapolres Banggai Laut

8 Juni 2026 - 19:24 WITA

Persaingan Makin Ketat, Pendaftar SMA Negeri 1 Banggai Sudah Capai 341 Orang

8 Juni 2026 - 11:12 WITA

Semua Selamat! Kapal Jolor yang Hilang Kontak di Perairan Taliabu Ditemukan

7 Juni 2026 - 14:59 WITA

Percepat Penyelesaian PTSL 2026, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Kepala Desa

7 Juni 2026 - 12:58 WITA

Miris! BPS 2026 : IPM Banggai Kepulauan Masih Menduduki Posisi Terendah se-Sulteng

6 Juni 2026 - 18:21 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba Pimpin RDP Bahas Kondisi Air Bersih di Perumahan Monondok Residen

5 Juni 2026 - 13:44 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama