BANGGAI TERKINI, Banggai Utara – Pemerintah Desa Bone Baru mengeluarkan surat himbauan resmi terkait penataan kawasan pesisir di Desa tersebut.
Dalam dokumen resmi tertanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bone Baru, Zulfikri J. Kumano, Pemdes Bone Baru mewajibkan seluruh warga yang tinggal atau berencana membangun di atas perairan laut untuk segera mengurus legalitas hukum bangunan mereka.
Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan di wilayah Desa Bone Baru, Kecamatan Banggai Utara.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam himbauan untuk dipatuhi oleh seluruh warga diantaranya :
Kewajiban Izin Bangunan: Seluruh masyarakat yang memiliki, menempati, atau berencana membangun rumah tinggal di atas perairan laut wajib mengurus dokumen perizinan KKPRL dan PBG agar bangunan tersebut legal secara hukum.
Ketentuan Penimbunan (Reklamasi) Pesisir: Dilarang keras melakukan penimbunan atau reklamasi pesisir pantai secara sepihak tanpa izin resmi dari instansi terkait. Bagi warga yang telah melakukan penimbunan, diwajibkan segera melaporkan diri untuk meninjau legalitas dan dampak lingkungannya agar tidak menimbulkan sanksi hukum di kemudian hari.
Fungsi Legalitas: Kepemilikan izin ini sangat penting untuk melindungi hak warga dari penertiban sepihak, serta memastikan lingkungan pesisir desa kita tidak rusak atau memicu bencana abrasi pantai.
Prosedur Pelaporan: Warga yang memiliki rumah di atas laut maupun yang melakukan penimbunan pantai diminta segera melaporkan data ke dinas terkait di tingkat kabupaten.
“Demikian surat imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Kepala Desa Bone Baru Zulfikri J. Kumano dalam dokumen bercap resmi Pemdes.
Himbauan tersebut dapat dibaca secara lengkap dibawah ini















