BANGGAI TERKINI, Palu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut resmi menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banggai Laut.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palu, Jumat lalu (19/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH. melalui Kepala Seksi Intelijen, Doni Andrian HSB, SH. menjelaskan bahwa JPU telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.


Terdakwa NM di lapas (Foto : Kejari Balut)
Ketiga terdakwa masing-masing inisial NM dengan Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal; kemudian terdakwa inisial SF Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal; dan terdakwa inisial AD Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal.
Doni mengatakan, JPU menuntut NM mantan Direktur PDAM Banggai Laut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp393.719.920,39 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Terdakwa SF dan AD dilapas perempuan Palu (Foto: Kejari Balut)
Sementara itu terdakwa SF, JPU menuntut pidana selama 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut SF untuk membayar uang pengganti sebesar Rp459.753.223,90, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun terdakwa AD dituntut pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp71.336.149. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Penulis : Nomo
Editor : –














