Menu

Mode Gelap
Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Banggai Laut Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara, Total Uang Pangganti Rp924 Juta! AKBP Sony Laway Resmi Jadi Kapolres Pertama, Polres Banggai Laut Segera Beroperasi Pemdes Bone Baru Menghimbau Kepatuhan Pendirian Bangunan di Atas Laut dan Reklamasi Pantai Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Sofyan : Akurasi Data Jadi Dasar Pengambilan Kebijakan BPS Banggai Laut Kerahkan 75 Orang Petugas Sensus Ekonomi Atasi Kebingungan Mahasiswa, Fraksi Demokrat dan Ketua DPRD Patwan Kuba Inisiasi Grup Pendampingan Beasiswa BERANI CERDAS

Peristiwa

Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Banggai Laut Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara, Total Uang Pangganti Rp924 Juta!

badge-check


					Suasana persidangan pada perkara korupsi PDAM Banggai Laut di PN Palu (Foto : Kejaksaan Negeri Banggai Laut) Perbesar

Suasana persidangan pada perkara korupsi PDAM Banggai Laut di PN Palu (Foto : Kejaksaan Negeri Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Palu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut resmi menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banggai Laut.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palu, Jumat lalu (19/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH. melalui Kepala Seksi Intelijen, Doni Andrian HSB, SH. menjelaskan bahwa JPU telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Terdakwa NM di lapas (Foto : Kejari Balut)

Ketiga terdakwa masing-masing inisial NM dengan Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal; kemudian terdakwa inisial SF Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal; dan terdakwa inisial AD Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal.

Doni mengatakan, JPU menuntut NM mantan  Direktur PDAM Banggai Laut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp393.719.920,39 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Terdakwa SF dan AD dilapas perempuan Palu (Foto: Kejari Balut)

Sementara itu terdakwa SF, JPU menuntut pidana selama 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut SF untuk membayar uang pengganti sebesar Rp459.753.223,90, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun terdakwa AD dituntut pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp71.336.149. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

AKBP Sony Laway Resmi Jadi Kapolres Pertama, Polres Banggai Laut Segera Beroperasi

26 Juni 2026 - 16:38 WITA

Pemdes Bone Baru Menghimbau Kepatuhan Pendirian Bangunan di Atas Laut dan Reklamasi Pantai

26 Juni 2026 - 07:03 WITA

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Sofyan : Akurasi Data Jadi Dasar Pengambilan Kebijakan

25 Juni 2026 - 14:43 WITA

BPS Banggai Laut Kerahkan 75 Orang Petugas Sensus Ekonomi

25 Juni 2026 - 12:34 WITA

Atasi Kebingungan Mahasiswa, Fraksi Demokrat dan Ketua DPRD Patwan Kuba Inisiasi Grup Pendampingan Beasiswa BERANI CERDAS

24 Juni 2026 - 22:12 WITA

Mantap! Laksanakan SE Bupati Sofyan, SMP N 2 Banggai Gelar Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR)

24 Juni 2026 - 14:59 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup