Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Banggai Laut Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara, Total Uang Pangganti Rp924 Juta!

badge-check

Suasana persidangan pada perkara korupsi PDAM Banggai Laut di PN Palu (Foto : Kejaksaan Negeri Banggai Laut) Perbesar

Suasana persidangan pada perkara korupsi PDAM Banggai Laut di PN Palu (Foto : Kejaksaan Negeri Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Palu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut resmi menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banggai Laut.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palu, Jumat lalu (19/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH. melalui Kepala Seksi Intelijen, Doni Andrian HSB, SH. menjelaskan bahwa JPU telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Terdakwa NM di lapas (Foto : Kejari Balut)

Ketiga terdakwa masing-masing inisial NM dengan Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal; kemudian terdakwa inisial SF Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal; dan terdakwa inisial AD Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal.

Doni mengatakan, JPU menuntut NM mantan  Direktur PDAM Banggai Laut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp393.719.920,39 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Terdakwa SF dan AD dilapas perempuan Palu (Foto: Kejari Balut)

Sementara itu terdakwa SF, JPU menuntut pidana selama 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut SF untuk membayar uang pengganti sebesar Rp459.753.223,90, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun terdakwa AD dituntut pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp71.336.149. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kaukes Bokan Divonis 2 Tahun Penjara

12 Okt 2026 - 20:27 WITA

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kaukes Bokan Divonis 2 Tahun Penjara

Waduh! Tak Diberi “Jatah”, Pria di Banggai Tega Bacok Istrinya

12 Okt 2026 - 17:20 WITA

Waduh! Tak Diberi “Jatah”, Pria di Banggai Tega Bacok Istrinya

BMKG Prediksi Awal Musim Hujan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Baru akan Terjadi di Maret 2027

12 Okt 2026 - 14:27 WITA

BMKG Prediksi Awal Musim Hujan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Baru akan Terjadi di Maret 2027

Sulteng Darurat Dokter Spesialis, DPR RI Dorong Beasiswa untuk Putra/i Daerah

12 Okt 2026 - 11:32 WITA

Sulteng Darurat Dokter Spesialis, DPR RI Dorong Beasiswa untuk Putra/i Daerah

Hari Pertama Kerja Pj Kades Sonit Sartono Katung Tekankan Kedisiplinan dan Kelanjutan Program Kerja

12 Okt 2026 - 11:12 WITA

Hari Pertama Kerja Pj Kades Sonit Sartono Katung Tekankan Kedisiplinan dan Kelanjutan Program Kerja

Hilang Arah Akibat Kabut Tebal, Tiga Nelayan di Banggai Laut Berhasil Dievakuasi Selamat

12 Okt 2026 - 09:35 WITA

Hilang Arah Akibat Kabut Tebal, Tiga Nelayan di Banggai Laut Berhasil Dievakuasi Selamat
Rekomendasi Artikel di Bangkep