Menu

Mode Gelap
Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht Diterjang Gelombang, Perahu Terbalik di Perairan Mandel Bokan Kepulauan, Satu Korban Hilang Waduh! Oknum Guru di Bokan Kepulauan Diduga Rencanakan Sunat Dana PIP Siswa Catatan Anak Muda Banggai Laut atas Hadirnya Polres Banggai Laut Diikuti 110 Peserta, Bupati Sofyan Kaepa Buka Bimtek Pembina Palang Merah Remaja (PMR) Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Banggai Laut Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara, Total Uang Pangganti Rp924 Juta!

Sosial Budaya

Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht

badge-check


					Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht Perbesar

BANGGAI TERKINI, Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala Kejari Banggai Laut Adnan Hamzah,SH.,MH melalui Kasi Intelijen Doni Andrian HSB, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai Laut dalam mewujudkan tata kelola barang bukti yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

Doni merinci dari total perkara yang ditangani, tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) menjadi salah satu yang mendominasi.

Ia menjeskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat bruto 11,56 gram yang berasal dari enam perkara. “Trihexylphenidyl (THD) dari 1 Perkara dengan jumlah 1.040 (seribu empat puluh) butir,” ujar Doni melalui rilis resminya, Senin malam (29/6/2026).

Selain itu, Kejaksaan juga, kata dia, telah memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda). “Sementara barang bukti dari 21 perkara tindak pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) juga turut dimusnahkan,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, disisi lain, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan, sekaligus menuntaskan proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Editor : Nomo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Diterjang Gelombang, Perahu Terbalik di Perairan Mandel Bokan Kepulauan, Satu Korban Hilang

29 Juni 2026 - 13:48 WITA

Waduh! Oknum Guru di Bokan Kepulauan Diduga Rencanakan Sunat Dana PIP Siswa

29 Juni 2026 - 11:45 WITA

Catatan Anak Muda Banggai Laut atas Hadirnya Polres Banggai Laut

27 Juni 2026 - 19:32 WITA

Diikuti 110 Peserta, Bupati Sofyan Kaepa Buka Bimtek Pembina Palang Merah Remaja (PMR)

27 Juni 2026 - 16:01 WITA

Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Banggai Laut Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara, Total Uang Pangganti Rp924 Juta!

26 Juni 2026 - 20:36 WITA

AKBP Sony Laway Resmi Jadi Kapolres Pertama, Polres Banggai Laut Segera Beroperasi

26 Juni 2026 - 16:38 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup