BANGGAI TERKINI, Luwuk – Upaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banggai Laut terus dimatangkan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai Laut bersama Bea Cukai Luwuk membahas rencana kegiatan penegakan hukum yang akan didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2027.
Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (22/9/2026).
Bapenda Banggai Laut hadir Sekretaris Badan, Resi Murtiani Ibaad mewakili Kepala Badan Saumuddin Samatan, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan, Erpina Alia, serta jajaran staf.

Sementara Bea Cukai Luwuk dipimpin Kepala Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman beserta jajaranya.
Dalam rapat secara khusus membahas penyusunan rencana kegiatan Bidang Penegakan Hukum dalam rangka pemanfaatan DBHCHT 2027. Kegiatan yang dirancang diarahkan untuk mendukung pengawasan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Banggai Laut.
Selain pengawasan, pembahasan juga mencakup langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

Sinergi dan koordinasi antara Bapenda dan Bea Cukai menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut sehingga kegiatan pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih terarah.
Melalui penyusunan program bersama ini, Bapenda Banggai Laut dan Bea Cukai Luwuk berupaya memastikan pemanfaatan DBHCHT 2027 tidak hanya terlaksana secara administratif, tetapi juga mendukung kegiatan nyata di lapangan, khususnya dalam pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan cukai di wilayah Banggai Laut. ***























