BANGGAI TERKINI, Banggai – Mantan Kepala Desa (Kades) Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Banggai Laut inisial S dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kokudang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut dalam amar tuntutnya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” terang JPU dalam amar tuntutanya dinukil dari SIPP PN Palu, Kamis (24/9/2026).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Tak hanya denda dan kurungan badan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.991.536,85.
JPU menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” lanjut bunyi tuntutnya tersebut.
Diketahui pada 15 September 2026 telah dilaksankan pembacaan Pledoi oleh penasehat hukum. Sidang selanjutnya diagendakan pada Selasa 29 September 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palu.
Penulis : Nomo
Editor : –






















