Menu

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Korupsi APBDes Desa Kokudang Bokan Kepulauan, Mantan Kades Dituntut 3.6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp387 Juta

badge-check

Suasana Sidang Tindak Pidana Korupsi APBDes Kokudang di Pengadilan Negeri Klas IA Tipikor Palu. FOTO : Kejari Banggai Laut Perbesar

Suasana Sidang Tindak Pidana Korupsi APBDes Kokudang di Pengadilan Negeri Klas IA Tipikor Palu. FOTO : Kejari Banggai Laut

BANGGAI TERKINI, Banggai – Mantan Kepala Desa (Kades) Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Banggai Laut inisial S dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kokudang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut dalam amar tuntutnya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” terang JPU dalam amar tuntutanya dinukil dari SIPP PN Palu, Kamis (24/9/2026).

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Tak hanya denda dan kurungan badan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.991.536,85.

JPU menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

“Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” lanjut bunyi tuntutnya tersebut.

Diketahui pada 15 September 2026 telah dilaksankan pembacaan Pledoi oleh penasehat hukum. Sidang selanjutnya diagendakan pada Selasa 29 September 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palu.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Bupati Sofyan Terima 24 Sertipikat Tanah Aset Pemda, Akhir Tahun Ditergetkan 50 Aset Tersertipikat

24 Sep 2026 - 17:08 WITA

Bupati Sofyan Terima 24 Sertipikat Tanah Aset Pemda, Akhir Tahun Ditergetkan 50 Aset Tersertipikat

Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Dikbud Banggai Kepulauan

24 Sep 2026 - 16:26 WITA

Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Dikbud Banggai Kepulauan

Bapenda Banggai Laut dan Bea Cukai Luwuk Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal

24 Sep 2026 - 12:04 WITA

Bapenda Banggai Laut dan Bea Cukai Luwuk Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal

DPRD Banggai Laut Soroti Banyak Kepala Dinas “Bolos” saat Rapat Pembahasan APBD-P 2026

24 Sep 2026 - 11:40 WITA

DPRD Banggai Laut Soroti Banyak Kepala Dinas “Bolos” saat Rapat Pembahasan APBD-P 2026

Kadis Kominfo Banggai Laut Dorong Pengelolaan Informasi Publik Tertib dan Terintegrasi

23 Sep 2026 - 16:39 WITA

Kadis Kominfo Banggai Laut Dorong Pengelolaan Informasi Publik Tertib dan Terintegrasi

Anggaran DD TA 2026, Pemdes Kasuari Kembali Salurkan Bantuan Perikanan, Pertanian dan Pertukangan

22 Sep 2026 - 22:47 WITA

Anggaran DD TA 2026, Pemdes Kasuari Kembali Salurkan Bantuan Perikanan, Pertanian dan Pertukangan
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup