Menu

Mode Gelap

Menu

Mode Gelap

Ekonomi

PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

badge-check


					PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah Perbesar

PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Sudah Masuk ke Kas Daerah, Gaji PPPK Tahap I Siap Dicairkan, BPKAD : Masing-Masing OPD Lakukan Pencairan

13 Agustus 2025 - 12:18 WITA

Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Berstatus Internasional untuk Pemerataan Layanan Penerbangan

12 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Jalin Hubungan Diplomatik selama 50 Tahun, Indonesia-Peru Teken CEPA

12 Agustus 2025 - 09:06 WITA

Mahkamah Konstitusi Diminta Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu

10 Agustus 2025 - 11:55 WITA

Gedung Mk

Kemkomdigi Gandeng TNI untuk Bangun dan Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

10 Agustus 2025 - 11:41 WITA

Ketahanan Pangan Indonesia Aman dan Kuat

10 Agustus 2025 - 11:38 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional