Menu

Mode Gelap
Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikut Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Biaya Keluaran Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya! Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

Peristiwa

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

BANGGAI TERKINI, Bangkurung – Penyidik Pembantu Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lobangkurung, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Kegiatan penyerahan ini berlangsung di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk pada Senin (9/3/2026) pagi.

Tersangka yang diserahkan adalah seorang pria berinisial R alias Indro (23), warga Desa Togong Sagu, Kecamatan Bangkurung. Langkah hukum ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara hasil penyidikan kepolisian telah lengkap atau P-21 sesuai dengan surat nomor B-302/P.2.15.3/Eku.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada November 2025 terkait dugaan pencabulan yang terjadi di Dusun IV, Desa Togong Sagu, pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Sub Pasal 415 huruf (b) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Penyerahan tersangka dipimpin langsung oleh personel Unit Reskrim Polsek Lobangkurung, Bripka Rahmaddin Bahu, S.H., dan Bripka Incon Halusi.

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka telah selesai dilaksanakan. “Tersangka diperiksa oleh JPU I Made Deni Adi S, S.H., selaku pelaksana di Kejaksaan. Seluruh proses penyerahan berjalan lancar, aman, dan tertib,” ujar AKP Nanang.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini telah beralih dari pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan. Hal ini menandakan bahwa perkara tersebut akan segera memasuki tahapan persidangan untuk menentukan sanksi hukum final bagi tersangka atas tindakan yang dilakukannya.

Polres Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara pidana secara transparan dan profesional, terutama kasus yang menyangkut kejahatan seksual. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di lingkungannya kepada pihak berwajib agar stabilitas keamanan tetap terjaga.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikut Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Biaya Keluaran

17 April 2026 - 14:22 WITA

Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa

17 April 2026 - 14:10 WITA

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

17 April 2026 - 13:58 WITA

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya!

17 April 2026 - 13:57 WITA

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

17 April 2026 - 13:55 WITA

Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

14 April 2026 - 08:30 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi