Menu

Mode Gelap
Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikut Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Biaya Keluaran Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya! Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

Luwuk

Diduga Mabuk, Pria Asal Tataba Banggai Kepulauan Tabrak Belakang Mobil

badge-check


					Diduga Mabuk, Pria Asal Tataba Banggai Kepulauan Tabrak Belakang Mobil Perbesar

Diduga Mabuk, Pria Asal Tataba Banggai Kepulauan Tabrak Belakang Mobil

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Seorang pria inisial BP (61), warga Desa Tataba Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan MT. Haryono, Luwuk, Kamis (23/1/2025) pukul 03.20 Wita.

Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya menjelaskan korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio DN 5211 RN itu berboncengan dengan pria RL (58) warga Leme-leme Bungin, Bangkep.

Lebih lanjut, dikatakan pemotor bergerak dari arah Jalan Katamso menuju arah Tugu Adipura Luwuk, menabrak bagian belakang dari mobil Mitsubishi Colt Diesel warna biru DN 7635 AU yang dikemudikan DS (19) warga Kelurahan Bungin, Luwuk.

“Diduga pemotor dengan yang dibonceng dalam kondisi mabuk karena dari aroma mulut berbau miras. Sehingga hal ini membuatnya tidak konsentrasi,” kata AKP Bagus.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa

17 April 2026 - 14:10 WITA

Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

14 April 2026 - 08:30 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama