Menu

Mode Gelap
Senator Sulteng Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Hadirkan Khitanan Massal dan USG Gratis ibu Hamil di Banggai Laut Anggota DPD-RI Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Gelar Jumat Berkah di Mansalean Labobo, Bagikan Sembako dan Makan Siang Gratis Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Jadi Sekda Definitif Banggai Laut Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Satintelkam Polres Banggai Gelar Donor Darah Musrenbang 2027, Ketua DPRD Patwan Kuba Optimis Pembangunan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Nasional

DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis

badge-check


					DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan pandangan DPR terhadap sejumlah pasal yang dipersoalkan pemohon, khususnya terkait pengaturan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Salah satu sorotan utama yang disampaikan adalah Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang dinilai oleh pemohon berpotensi menghapus keberadaan organisasi profesi dalam satu wadah tunggal. Menanggapi hal tersebut, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa penggunaan frasa “dapat” dalam ketentuan tersebut tidak serta merta menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dalam konteks perancangan perundang-undangan, kata ‘dapat’ lazim digunakan untuk memberikan fleksibilitas, bukan sebagai norma yang bersifat wajib atau memaksa. Ini menunjukkan bahwa UU Kesehatan memberikan ruang pilihan, bukan paksaan,” ujar Wayan Sudirta dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan hanya bergabung dalam satu organisasi profesi, seperti yang dikehendaki para pemohon, justru akan bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang telah dijamin dalam UUD 1945.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Senator Sulteng Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Hadirkan Khitanan Massal dan USG Gratis ibu Hamil di Banggai Laut

14 Februari 2026 - 19:30 WITA

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Sulteng, Andhika Mayrizal Amir, bersama Syukuran Aminuddin Amir Foundation (SAAF) menggelar kegiatan bakti sosial khitanan massal dan usg gratis ibu hamil

Anggota DPD-RI Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Gelar Jumat Berkah di Mansalean Labobo, Bagikan Sembako dan Makan Siang Gratis

13 Februari 2026 - 23:22 WITA

Musrenbang 2027, Ketua DPRD Patwan Kuba Optimis Pembangunan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal

11 Februari 2026 - 17:30 WITA

Bupati Sofyan Mulai Jajaki Kerja Sama Hadirkan Pesawat Mendarat di Air (Seaplane) di Banggai Laut

11 Februari 2026 - 13:31 WITA

Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Bupati Sofyan Kaepa : Pers adalah Mitra Kritis Mengawal Pembangunan Daerah

9 Februari 2026 - 23:04 WITA

SMP Negeri 2 Banggai Gelar Sosialisasi Visi Misi dan Tes Kompetensi Akademik Bersama Orang Tua Siswa

8 Februari 2026 - 09:55 WITA

Rekomendasi Artikel di Sosial Budaya