Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis

badge-check

DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan pandangan DPR terhadap sejumlah pasal yang dipersoalkan pemohon, khususnya terkait pengaturan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Salah satu sorotan utama yang disampaikan adalah Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang dinilai oleh pemohon berpotensi menghapus keberadaan organisasi profesi dalam satu wadah tunggal. Menanggapi hal tersebut, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa penggunaan frasa “dapat” dalam ketentuan tersebut tidak serta merta menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dalam konteks perancangan perundang-undangan, kata ‘dapat’ lazim digunakan untuk memberikan fleksibilitas, bukan sebagai norma yang bersifat wajib atau memaksa. Ini menunjukkan bahwa UU Kesehatan memberikan ruang pilihan, bukan paksaan,” ujar Wayan Sudirta dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan hanya bergabung dalam satu organisasi profesi, seperti yang dikehendaki para pemohon, justru akan bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang telah dijamin dalam UUD 1945.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

8 Okt 2026 - 14:10 WITA

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Bupati Sofyan Serahkan Bantuan Sosial di Dusun Tengkel Paisulamo Labobo

7 Okt 2026 - 18:46 WITA

Bupati Sofyan Serahkan Bantuan Sosial di Dusun Tengkel Paisulamo Labobo

Bupati Sofyan Kaepa Tunjuk Sartono Katung Jadi Pj Kades Sonit

7 Okt 2026 - 14:49 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Tunjuk Sartono Katung Jadi Pj Kades Sonit

Bupati Sofyan Kaepa Serahkan SK Pj Kades Sonit Bokan Kepulauan dan Pj Kades Persiapan Bolitan Banggai Utara

7 Okt 2026 - 14:45 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Serahkan SK Pj Kades Sonit Bokan Kepulauan dan Pj Kades Persiapan Bolitan Banggai Utara

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

7 Okt 2026 - 12:11 WITA

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Perkuat Pelayanan Haji, Kabag Kesra Setda Banggai Laut Hadiri Forum Diskusi Publik Kementerian Haji dan Umrah

6 Okt 2026 - 14:25 WITA

Perkuat Pelayanan Haji, Kabag Kesra Setda Banggai Laut Hadiri Forum Diskusi Publik Kementerian Haji dan Umrah
Rekomendasi Artikel di Sosial Budaya