Menu

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis

badge-check

DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan pandangan DPR terhadap sejumlah pasal yang dipersoalkan pemohon, khususnya terkait pengaturan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Salah satu sorotan utama yang disampaikan adalah Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang dinilai oleh pemohon berpotensi menghapus keberadaan organisasi profesi dalam satu wadah tunggal. Menanggapi hal tersebut, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa penggunaan frasa “dapat” dalam ketentuan tersebut tidak serta merta menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dalam konteks perancangan perundang-undangan, kata ‘dapat’ lazim digunakan untuk memberikan fleksibilitas, bukan sebagai norma yang bersifat wajib atau memaksa. Ini menunjukkan bahwa UU Kesehatan memberikan ruang pilihan, bukan paksaan,” ujar Wayan Sudirta dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan hanya bergabung dalam satu organisasi profesi, seperti yang dikehendaki para pemohon, justru akan bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang telah dijamin dalam UUD 1945.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Indeks Modal Manusia (IMM) : Indeks Baru Pengganti IPM yang Fokus Kualitas Manusia

1 Sep 2026 - 09:25 WITA

Indeks Modal Manusia (IMM) : Indeks Baru Pengganti IPM yang Fokus Kualitas Manusia

DPRD Diminta Perkuat Pengawasan APBD

31 Agu 2026 - 15:43 WITA

DPRD Diminta Perkuat Pengawasan APBD

Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

31 Agu 2026 - 11:41 WITA

Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

29 Agu 2026 - 21:41 WITA

13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Menkomdigi : Operator Seluler Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

29 Agu 2026 - 21:23 WITA

Menkomdigi : Operator Seluler Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

MK Kabulkan Seluruh Gugatan 12 Mahasiswa tentang Pasal Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara

29 Agu 2026 - 18:37 WITA

MK Kabulkan Seluruh Gugatan 12 Mahasiswa tentang Pasal Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara
Rekomendasi Artikel di Nasional