Menu

Mode Gelap
Kemlu RI Percepat Evakuasi WNI dari Iran, Pemulangan Bertahap Dimulai Senin Presiden Prabowo Angkat Diplomasi Damai Indonesia di Forum Dunia Gubernur Sulteng Serahkan 2.402 SK-PPPK Formasi 2024 Dugaan Penyembunyian DBH Terbantahkan, Faktanya Anggaran Dana Desa, Bukan Dana Bagi Hasil Respons Konflik Iran-Israel, Pertamina Siapkan Jalur Alternatif Rantai Pasok Migas Keluarga dan Simpatisan Bupati Sofyan Kaepa Datangi Polsek Banggai, Pastikan Proses Hukum atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Berjalan

Nasional

DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis

badge-check


					DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan pandangan DPR terhadap sejumlah pasal yang dipersoalkan pemohon, khususnya terkait pengaturan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Salah satu sorotan utama yang disampaikan adalah Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang dinilai oleh pemohon berpotensi menghapus keberadaan organisasi profesi dalam satu wadah tunggal. Menanggapi hal tersebut, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa penggunaan frasa “dapat” dalam ketentuan tersebut tidak serta merta menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dalam konteks perancangan perundang-undangan, kata ‘dapat’ lazim digunakan untuk memberikan fleksibilitas, bukan sebagai norma yang bersifat wajib atau memaksa. Ini menunjukkan bahwa UU Kesehatan memberikan ruang pilihan, bukan paksaan,” ujar Wayan Sudirta dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan hanya bergabung dalam satu organisasi profesi, seperti yang dikehendaki para pemohon, justru akan bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang telah dijamin dalam UUD 1945.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kemlu RI Percepat Evakuasi WNI dari Iran, Pemulangan Bertahap Dimulai Senin

23 Juni 2025 - 19:05 WITA

Presiden Prabowo Angkat Diplomasi Damai Indonesia di Forum Dunia

23 Juni 2025 - 18:49 WITA

Gubernur Sulteng Serahkan 2.402 SK-PPPK Formasi 2024

23 Juni 2025 - 18:43 WITA

Respons Konflik Iran-Israel, Pertamina Siapkan Jalur Alternatif Rantai Pasok Migas

21 Juni 2025 - 19:04 WITA

75 Tahun Indonesia–Rusia: Kolaborasi untuk Perdamaian Dunia

21 Juni 2025 - 12:27 WITA

SPIEF 2025: Prabowo Tegaskan Indonesia Negara Non-Blok yang Bebas Aktif

21 Juni 2025 - 12:19 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi