Menu

Mode Gelap
Miris! BPS 2026 : IPM Banggai Kepulauan Masih Menduduki Posisi Terendah se-Sulteng PELNI Berikan Diskon Harga Tiket Kapal Hingga 30 Persen Laongke Minta PDAM Paisu Moute Kembangkan Usaha Air Minum Kemasan Ketua DPRD Patwan Kuba Pimpin RDP Bahas Kondisi Air Bersih di Perumahan Monondok Residen Darah Tinggi dan Maag Jadi Penyakit Terbanyak Menyerang Warga Banggai Laut Bupati Sofyan Kaepa Resmi Lepas Kafilah Banggai Laut Menuju MTQ Tingkat Provinsi Sulteng di Kabupaten Sigi

Nasional

DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis

badge-check


					DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis Perbesar

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab negara, bukan semata-mata dibebankan kepada organisasi profesi. Oleh karena itu, keberadaan lebih dari satu organisasi profesi tetap sah dan tidak melanggar prinsip konstitusional.

Dalam tanggapannya, Anggota Komisi III DPR RI ini juga merespons argumentasi hukum para pemohon yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 terkait Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013. Ia menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut tidak dapat dijadikan acuan untuk menilai konstitusionalitas UU Kesehatan yang baru, mengingat telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem kesehatan nasional, termasuk dalam pengaturan organisasi profesi dan kedudukan kolegium.

“Dengan berlakunya UU Kesehatan yang baru, sistem kesehatan nasional telah mengalami transformasi. Organisasi profesi dan kolegium tidak lagi berada dalam kerangka yang sama seperti yang diatur dalam UU sebelumnya,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Miris! BPS 2026 : IPM Banggai Kepulauan Masih Menduduki Posisi Terendah se-Sulteng

6 Juni 2026 - 18:21 WITA

PELNI Berikan Diskon Harga Tiket Kapal Hingga 30 Persen

6 Juni 2026 - 11:08 WITA

Laongke Minta PDAM Paisu Moute Kembangkan Usaha Air Minum Kemasan

5 Juni 2026 - 16:14 WITA

Darah Tinggi dan Maag Jadi Penyakit Terbanyak Menyerang Warga Banggai Laut

4 Juni 2026 - 15:54 WITA

Pemda Banggai Laut Serahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Luwuk

1 Juni 2026 - 12:53 WITA

Reses, Anggota DPRD Munawan M. Mude Komitmen Kawal Aspirasi Warga Tintingo di Parlemen

30 Mei 2026 - 14:17 WITA

Rekomendasi Artikel di Parlementeria