Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab negara, bukan semata-mata dibebankan kepada organisasi profesi. Oleh karena itu, keberadaan lebih dari satu organisasi profesi tetap sah dan tidak melanggar prinsip konstitusional.
Dalam tanggapannya, Anggota Komisi III DPR RI ini juga merespons argumentasi hukum para pemohon yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 terkait Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013. Ia menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut tidak dapat dijadikan acuan untuk menilai konstitusionalitas UU Kesehatan yang baru, mengingat telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem kesehatan nasional, termasuk dalam pengaturan organisasi profesi dan kedudukan kolegium.

“Dengan berlakunya UU Kesehatan yang baru, sistem kesehatan nasional telah mengalami transformasi. Organisasi profesi dan kolegium tidak lagi berada dalam kerangka yang sama seperti yang diatur dalam UU sebelumnya,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.













