Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor

Nasional

DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis

badge-check


					DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis Perbesar

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab negara, bukan semata-mata dibebankan kepada organisasi profesi. Oleh karena itu, keberadaan lebih dari satu organisasi profesi tetap sah dan tidak melanggar prinsip konstitusional.

Dalam tanggapannya, Anggota Komisi III DPR RI ini juga merespons argumentasi hukum para pemohon yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 terkait Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013. Ia menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut tidak dapat dijadikan acuan untuk menilai konstitusionalitas UU Kesehatan yang baru, mengingat telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem kesehatan nasional, termasuk dalam pengaturan organisasi profesi dan kedudukan kolegium.

“Dengan berlakunya UU Kesehatan yang baru, sistem kesehatan nasional telah mengalami transformasi. Organisasi profesi dan kolegium tidak lagi berada dalam kerangka yang sama seperti yang diatur dalam UU sebelumnya,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

4 April 2026 - 22:38 WITA

Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah

2 April 2026 - 19:29 WITA

Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati

2 April 2026 - 08:21 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang

21 Maret 2026 - 13:38 WITA

Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor

20 Maret 2026 - 17:05 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi