Menu

Mode Gelap
Berlangsung Khidmat, Pemdes Mandel Bokan Gelar Khatam Qur’an untuk 18 Santri Masjid Mandel Pedagang di Banggai Laut Kedapatan Jual Rokok Ilegal Didenda di Tempat atau Pidana Menanti DPRD Banggai Laut Minta Pemda Jangan Boros Belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum dan ATK di 2026 Bapenda Banggai Laut Serahkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Operasi 7 Kecamatan ke Bea Cukai Luwuk Tok! Pemkab dan DPRD Banggai Laut Setujui APBD 2026 Dukung Penuh Program Presiden RI Prabowo, Pemkab Banggai Laut Mulai Bangun Gedung Koperasi Merah Putih

Nasional

DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis

badge-check


					DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis Perbesar

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab negara, bukan semata-mata dibebankan kepada organisasi profesi. Oleh karena itu, keberadaan lebih dari satu organisasi profesi tetap sah dan tidak melanggar prinsip konstitusional.

Dalam tanggapannya, Anggota Komisi III DPR RI ini juga merespons argumentasi hukum para pemohon yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 terkait Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013. Ia menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut tidak dapat dijadikan acuan untuk menilai konstitusionalitas UU Kesehatan yang baru, mengingat telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem kesehatan nasional, termasuk dalam pengaturan organisasi profesi dan kedudukan kolegium.

“Dengan berlakunya UU Kesehatan yang baru, sistem kesehatan nasional telah mengalami transformasi. Organisasi profesi dan kolegium tidak lagi berada dalam kerangka yang sama seperti yang diatur dalam UU sebelumnya,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Berlangsung Khidmat, Pemdes Mandel Bokan Gelar Khatam Qur’an untuk 18 Santri Masjid Mandel

30 November 2025 - 21:28 WITA

Pedagang di Banggai Laut Kedapatan Jual Rokok Ilegal Didenda di Tempat atau Pidana Menanti

29 November 2025 - 18:57 WITA

DPRD Banggai Laut Minta Pemda Jangan Boros Belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum dan ATK di 2026

29 November 2025 - 17:07 WITA

Mahdiani Bukamo

Bapenda Banggai Laut Serahkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Operasi 7 Kecamatan ke Bea Cukai Luwuk

29 November 2025 - 14:20 WITA

Warga Kilo 1 Lompio Banggai Laut Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

28 November 2025 - 22:18 WITA

Turnamen Catur PERCASI Banggai Laut Resmi Dibuka, Buruan Daftar!

27 November 2025 - 19:44 WITA

Rekomendasi Artikel di Sosial Budaya