Menu

Mode Gelap
Kemlu RI Percepat Evakuasi WNI dari Iran, Pemulangan Bertahap Dimulai Senin Presiden Prabowo Angkat Diplomasi Damai Indonesia di Forum Dunia Gubernur Sulteng Serahkan 2.402 SK-PPPK Formasi 2024 Dugaan Penyembunyian DBH Terbantahkan, Faktanya Anggaran Dana Desa, Bukan Dana Bagi Hasil Respons Konflik Iran-Israel, Pertamina Siapkan Jalur Alternatif Rantai Pasok Migas Keluarga dan Simpatisan Bupati Sofyan Kaepa Datangi Polsek Banggai, Pastikan Proses Hukum atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Berjalan

Sulteng

E-Ijazah dan TTE Tersertifikasi mulai Diterapkan di Sulawesi Tengah

badge-check


					E-Ijazah dan TTE Tersertifikasi mulai Diterapkan di Sulawesi Tengah Perbesar

BANGGAI TERKINI, Palu – Era digital membawa transformasi besar dalam dunia pendidikan, khususnya dalam administrasi kelulusan. Inovasi terkini yang didorong adalah ijazah elektronik (e-Ijazah) yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. Rabu, (28/5/2025)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pendidikan, terus mendorong dan memfasilitasi pemanfaatan e-Ijazah guna mewujudkan layanan pendidikan yang lebih cepat, aman, dan efisien.

E-Ijazah menjadi solusi modern untuk pengelolaan dokumen kelulusan. Untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 memberikan opsi bagi satuan pendidikan untuk menerbitkan ijazah dengan tanda tangan basah atau TTE tersertifikasi. Sementara untuk Jenjang Pendidikan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 mengatur lebih lanjut mengenai ijazah elektronik.

Dalam rangka penerapan ijazah elektronik tersebut, pengadaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat difasilitasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Pihak sekolah/institusi dapat memilih menggunakan layanan PSrE Instansi, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maupun PSrE Non-Instansi, seperti Mekari Sign.

Sebagai dokumen kelulusan dalam format digital, ijazah elektronik yang menggunakan TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah konvensional.

Penerapan ijazah digital menawarkan berbagai keunggulan signifikan, seperti keamanan yang lebih tinggi dari risiko pemalsuan, proses penerbitan dan verifikasi yang jauh lebih efisien, kemudahan akses bagi para lulusan, serta mendukung prinsip keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.

Dengan berbagai manfaat tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau seluruh insan pendidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat luas untuk mendukung pemanfaatan e-Ijazah. Langkah ini demi mewujudkan sistem administrasi pendidikan di Sulawesi Tengah yang lebih modern, transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kemlu RI Percepat Evakuasi WNI dari Iran, Pemulangan Bertahap Dimulai Senin

23 Juni 2025 - 19:05 WITA

Presiden Prabowo Angkat Diplomasi Damai Indonesia di Forum Dunia

23 Juni 2025 - 18:49 WITA

Gubernur Sulteng Serahkan 2.402 SK-PPPK Formasi 2024

23 Juni 2025 - 18:43 WITA

Pemkab Banggai Laut Resmi Lepas Kafilah Banggai Laut ke STQH XXVII Tingkat Provinsi di Kabupaten Poso

20 Juni 2025 - 13:19 WITA

Pemkab Banggai Laut Kaji untuk Pelaporan atas Tudingan Dugaan Penyalagunaan APBD

20 Juni 2025 - 11:40 WITA

World Bank: Garis Kemiskinan BPS Tetap Relevan untuk Kebijakan Nasional

19 Juni 2025 - 22:22 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi